Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Golkar bentuk ketua harian

Ini alasan Golkar bentuk ketua harian Munas Golkar di Bali. ©2014 merdeka.com/iqbal fadil

Merdeka.com - Kepengurusan DPP Partai Golkar untuk periode 2014-2019 bakal ada struktur baru. Struktur itu adalah ketua harian sebagaimana yang ada dalam Partai Demokrat.

"Susunan pengurus Partai Golkar ke depan adalah ketua umum, wakil ketua umum yang jumlahnya 3-5 orang, ketua harian," kata Politikus Partai Golkar Tantowi di arena Munas IX Golkar di Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12).

Adapun alasannya, lanjut Tantowi, dikarenakan adanya tokoh-tokoh Golkar yang menjadi pejabat, sebagai gubernur dan bupati. Selanjutnya, ketua harian tersebut akan diisi oleh segenap lapisan yang ada di Partai Golkar.

"Ketua Harian Golkar akan ada dari DPP Pusat, DPD I dan II. Pembentukan Ketua harian itu dikarenakan banyak Ketua DPD I dan II menjadi kepala daerah," jelas Tantowi.

"Itu demi efektivitas dan kontinuitas yang diamanatkan, maka adanya baiknya kepengurusan tidak terputus dan ketua harian jadi jawabannya," imbuhnya.

Sementara itu, untuk wakil ketua umum ada bagian khusus guna mengawal Koalisi Merah Putih (KMP). "Pembagian wakil ketua umum akan diberi tugas masing-masing. Ada yang konsentrasi untuk KMP, untuk organisasi dan sebagainya. Juga akan ada wakil ketua umum dari perempuan," tandasnya.

Sebelumnya, sebuah keputusan penting diambil dalam rapat paripurna Munas Golkar. Sidang yang membahas mengenai rekomendasi Komisi A memutuskan jumlah pengurus periode mendatang maksimal berjumlah 150 orang. Posisi lainnya adalah munculnya jabatan ketua harian.

"Bagaimana, setuju...?" tanya Ketua Sidang Nurdin Halid kepada peserta rapat di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12).

"Setujuuu!" sahut peserta.

Pasal mengenai ketua harian itu diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab 5 pasal 6, ayat 1 huruf d. Pasal itu berbunyi:

Ketua umum/tim formatur dapat melakukan penambahan, perubahan, dan/atau penyesuaian struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan termasuk ketua harian dengan batas maksimal 150 orang.

Namun soal ketua harian ini memicu perdebatan di antara peserta. Salah satu peserta mempertanyakan posisi itu tidak pernah dibahas saat sidang Komisi A bidang organisasi dan rekomendasi.

"Saya mau klarifikasi, ini kenapa muncul posisi ketua harian padahal tidak pernah dibahas dalam rapat komisi. Kenapa muncul di tim perumus. Jangan sampai ada udang di balik batu," ujarnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP