Ini agenda sidang kedua gugatan Prabowo di MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kembali menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa , Jumat (8/8). Agenda sidang adalah menerima perbaikan permohonan sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.
Dalam sidang yang akan digelar pada Pukul 09.00 WIB, MK juga merencanakan mendengarkan kesaksian saksi dari pemohon. Dengan terlebih dulu melihat alokasi waktu saat sidang.
"Kami juga merencanakan pada hari Jumat itu akan memeriksa saksi kemudian tahap awal dengan melihat alokasi waktu," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang perdana di ruang sidang utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/8).
Setelah itu adalah proses persidangan selanjutnya berupa pembuktian pemohon, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Proses tersebut memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja.
MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan. Keputusan majelis hakim MK dijadwalkan sudah dapat diketahui pada Kamis (21/8).
Seperti diketahui Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengajukan pemohonan kepada MK agar menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Pasangan yang diusung Tim Merah Putih itu menilai terjadi banyak kecurangan dalam Pilpres 9 Juli lalu. Salah satunya mengenai menilai telah terjadi penggelembungan suara dan pencoblosan suara yang dilakukan secara siluman.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya