Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 5 alasan calon tunggal jangan sampai tunda pilkada serentak

Ini 5 alasan calon tunggal jangan sampai tunda pilkada serentak Ilustrasi pilkada. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya tetap meneruskan tahapan pilkada seandainya tetap hanya ada calon tunggal, setelah perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon ditutup. Ketimbang menunda pilkada sampai 2017 karena calon tunggal, lebih baik dipertimbangkan untuk mekanisme aklamasi.

"Wacana aklamasi patut mendapat tempat. Hal ini menghindari skenario politik adanya 'calon boneka' hasil rekayasa yang merupakan penghinaan terhadap demokrasi," kata

Wakil Sekjen KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Indonesia, Girindra Sandino, lewat siaran pers, Kamis (30/7).

Alasan kedua, Sandino menilai, esensi demokrasi tidak harus dengan kontestasi elektoral. Sebab, proses penjaringan calon kepala daerah sudah merupakan bagian dari demokrasi itu sendiri karena melibatkan masyarakat.

"Dukungan kuat terhadap calon kepala daerah yang menghasilkan calon tunggal tidak terlepas dari aspirasi masyarakat serta kondisi obyektif yang menghendaki demikian," ujarnya.

Alasan ketiga, menurut Sandino, pengunduran penyelenggaraan pilkada pada tahun 2017 pada daerah yang memiliki calon tunggal secara tidak langsung mengurangi hak pilih pasangan calon kepala daerah tersebut, sehingga merugikan secara politik.

"Pasangan calon kepala daerah tersebut bisa jadi akan kehilangan momentum politik atau konstelasi politik akan berubah alias tidak sama dengan tahun 2017," ujarnya.

Alasan keempat, papar Sandino, dengan pemilihan secara aklamasi, pemerintahan lokal di daerah bersangkutan justru akan berjalan efektif. Di sisi lain, mundurnya penyelenggaraan pilkada pada 2017, kepemimpinan daerah tersebut otomatis akan diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt) sementara.

"Pertanyaannya adalah pejabat Plt sementara tersebut tidak mewakili siapa-siapa juga lemah legitimasinya. Hal ini akan mempersulit dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis di daerah itu," ujarnya.

Kelima, Sandino menyarankan, jika peraturan KPU (PKPU) tidak memadai dalam mengakomodasi pemilihan aklamasi calon tunggal di pilkada Serentak saat ini.

"Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi jalan sebagai payung hukum untuk mengatasi persoalan calon tunggal," ujarnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP