Ingin jadi anggota DPR harus siapkan uang
Merdeka.com - Pengamat Pemilu dari Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan rekrutmen calon legislatif saat ini tidak mengikuti AD/ART partai politik (Parpol). Mereka yang menjadi caleg lebih karena memiliki kemampuan dana atau uang.
"Ini strategi partai, modal awal adalah uang," kata Titi dalam diskusi Sistem Pencalegan Parpol untuk Pemilu 2014 di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).
Dia menilai, saat ini sistem politik telah dibajak sistem politik parpol. Jika parpol tersebut mencalonkan 10 dapil caleg, berarti 10 anggota caleg yang dipilih.
"Kalau dapil 10, maka calegnya juga 10 yang dipilih," pungkas Titi.
Dia pun berharap sistem seperti ini harus diubah dalam seleksi caleg dalam Pemilu 2014. Jika tidak maka orang-orang di DPR akan diisi oleh bukan orang yang ideal dan profesional tapi hanya orang-orang yang punya uang yang populer.
"Sistem ini harus diubah," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaCalon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melli ingin parpol melindungi caleg perempuannya dari kecurangan
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaKPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca Selengkapnya