Indonesia diminta contoh Australia soal kelembagaan pemilu
Merdeka.com - Posisi penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU dinilai tidak memiliki kejelasan dalam struktur kelembagaan sampai saat ini, apakah termasuk pejabat atau tidak. Hal ini diduga akan membuka peluang bagi lembaga ini bisa diintervensi oleh siapa pun.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad mendorong penyelenggara pemilu khusus KPU dan Bawaslu menjadi cabang kekuasaan keempat terpisah dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Saya setuju dengan pandangan Prof Jimly Asshidiqie yang mengatakan penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu menjadi cabang kekuasaan tersendiri, terpisah dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Secara Totally, bukan setengah-setengah seperti sekarang ini," ujar Muhammad dalam sebuah diskusi di kantor DKPP, Jl. M. Thamrin, Jakarta, Rabu (10/2).
Muhamad mencontoh posisi KPU Australia atau Australia Electoral Commision (AEC) yang mempunyai posisi yang kuat dan mandiri. Ia melihat AEC menjadi salah satu cabang kekuasaan di Australia yang lebih disegani dari senator dan perdana menteri.
"KPU Australia sangat independen dan tidak terpengaruh atau terbatas dengan kekuasaan yang lain," tukasnya.
Ketika KPU sebagai salah penyelenggara di Australia memiliki kekuasaan yang independen dan mandiri, maka persoalan Daftar Pemilih tidak menjadi masalah. Karena setiap saat KPUnya bekerja dan mengupdate data pemilihnya.
"Di Australia daftar pemilih itu tidak hanya saat mau pemilu saja digarap, tapi setiap saat. Jadi daftar pemilihnya tidak pernah bermasalah," pungkas Muhammad.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya