Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ijazah tak dilegalisir, syarat 3 bakal Paslon Pilgub Sumsel dinyatakan belum lengkap

Ijazah tak dilegalisir, syarat 3 bakal Paslon Pilgub Sumsel dinyatakan belum lengkap Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga dari empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur belum memenuhi persyaratan administrasi untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018. Sementara dari hasil kesehatan, semua calon dinyatakan lolos.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Aspahani mengungkapkan, syarat yang belum lengkap tersebut di antaranya ijazah tak dilegalisir dan daftar tim kampanye. Bakal calon itu hanya menyerahkan fotokopi ijazah tanpa legalisir.

"Sejauh ini, ada tiga bakal Paslon yang belum lengkapi berkas persyaratan, ada yang hanya menyerahkan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir," ungkap Aspahani, Kamis (18/1).

Para calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan hingga 20 Januari 2018 pukul 24.00 WIB. Jika tidak, bakal pasangan calon tersebut tidak akan menjadi peserta Pilkada atau dinyatakan gugur. Sedangkan pengumuman penetapan Paslon akan dilakukan 12 Februari 2018, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sehari kemudian.

"Meski sudah lengkap, syarat-syarat itu masih akan diteliti lagi. Kami minta segera dilengkapi," ujarnya.

Untuk tes kesehatan yang digelar di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin Palembang beberapa hari lalu, sambung dia, empat bakal Paslon tersebut dinyatakan lolos. Pemeriksaan medis meliputi psikologi, jasmani, dan urine.

"Semua pasangan calon Pilgub Sumsel lulus tes kesehatan, tidak ada masalah lagi," jelas Aspahani.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP