ICW dorong calon Ketua DPR melalui proses penilaian oleh KPK
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR RI harus memiliki pimpinan baru yang betul-betul tidak pernah diduga terlibat kasus korupsi. Pasalnya Ketua DPR sebelumnya, Setya Novanto diganti lantaran terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina mengatakan, dari nama-nama calon Ketua DPR yang muncul masih ada yang diduga terlibat kasus korupsi. Sehingga dia sangat menyayangkan hal tersebut.
"Masih ada nama-nama yang (pernah) diduga terlibat kasus korupsi. Kami berharap partai Golkar tidak mengulangi kesalahan di 2014, menunjuk Setya Novanto yang kerap disebut-sebut terlibat sejumlah kasus korupsi sebagai ketua DPR. Apalagi Ketum baru Golkar mengangkat tagline Golkar bersih dan periode jabatan ketua DPR tersisa kurang dari dua tahun lagi." katanya saat dihubungi, Jumat (12/1).
ICW juga mendorong supaya dilakukan proses penilaian (screening) oleh KPK terhadap para calon Ketua DPR untuk memastikan jejak rekamnya betul-betul bersih dari kasus korupsi.
"Untuk memastikan anggota yang diajukan tidak bermasalah boleh juga meminta penilaian/screening pihak lain, seperti KPK soal keterlibatan pd kasus korupsi," tambah Almas.
Seperti diketahui, sejumlah kader Golkar masuk bursa calon Ketua DPR. Mereka adalah, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin, dan Ketua Komisi II Zainudin Amali.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaUsai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHasil ini diperoleh dari tabulasi internal PKB pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.
Baca Selengkapnya