Ical ngaku tak tahu putusan PTTUN sahkan Agung Laksono pimpin Golkar
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan belum mengetahui terkait putusan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono. Bahkan Ical mengira bahwa Kemenkum HAM belum mengajukan banding.
"Ya saya enggak tahu itu (keputusan PTTUN). Saya belum dapat informasi banding dari Kemenkum HAM," kata Ical di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (10/7).
Di sisi lain Ical menegaskan bahwa terkait keputusan siapa yang akan menjadi pengurus sah Golkar menyerahkan pada keputusan final pengadilan. "Kepengurusan tunggu keputusan final nanti," singkatnya.
Seperti diketahui gugatan kubu Ical soal SK Menkum HAM dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Tetapi kini putusan PTUN tersebut dianulir oleh PTTUN. Berikut petikan putusan PTTUN tersebut ialah menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa.
Selain itu PTTUN menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan. Dengan demikian maka gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima. Di sisi lain PTTUN menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya