Ibas setuju kasus Setya Novanto di MKD ditutup
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran kode etik mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang mencatut nama Presiden Jokowi di upaya perpanjangan kontrak Freeport sudah ditutup. MKD beralasan Setnov sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor satu di parlemen.
Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) setuju jika MKD menutup kasus Setnov.Meski turun dengan cara mengundurkan diri, Setnov dinilai sudah melalui semua tahapan di MKD.
"MKD sudah lewat kan?," kata Ibas di ruang Fraksi Demokrat, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).
Hal yang sama dilontarkan anggota Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi. Dia menilai, pengusutan kode etik di MKD sudah selesai.
"Proses di MKD sudah dilakukan artinya sudah selesai dan yang bersangkutan sudah turun dari kursi ketua," kata wakil rakyar dari dapil Jawa Barat ini.
Apalagi, kasus yang biasa dikenal dengan sebutan 'papa minta saham' ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Soal dugaan pelanggaran kode etik, kata dia, itu sudah selesai.
"Kode etik sudah selesai. Silakan pihak berwenang mencari bukti atau dalil jika memang ada ranah pidananya," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya