HUT ke-11, DPD klaim peningkatan kinerja
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini memperingati hari ulang tahunnya yang ke-11. Ketua DPD Irman Gusman menyatakan di usianya yang sudah lebih dari satu dasawarsa itu, DPD telah menghasilkan 518keputusan.
Keputusan itu terdiri dari 57 buah usulan Rancangan Undang-Undang (RUU), 237 buah pandangan dan pendapat, 18 buah pertimbangan, 58 pertimbangan terkait anggaran, 148 buah hasil pengawasan dan 6 buah usulan Prolegnas.
Khusus di bidang legislasi, dari seluruh RUU yang diusulkan oleh DPD dalam sebelas tahun terakhir, sebanyak 25 RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dan pemerintah.
"Salah satunya, RUU tentang Kelautan yang telah disahkan menjadi UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, patut dicatat sebagai RUU inisiatif pertama yang murni berasal dari DPD dan dibahas secara tripartit bersama DPR dan pemerintah sesuai putusan MK yang telah mengembalikan dan memulihkan hak konstitusional DPD di bidang legislasi sesuai dengan UUD 45," kata Irman dalam sambutannya, Kamis (1/10).
Irman menjelaskan peningkatan kinerja DPD di bidang legislasi dapat dibuktikan dengan makin meningkatkan jumlah RUU yang dihasilkan oleh PPUU maupun Komite yang ada di DPD, yaitu dari 160 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, sebanyak 52 RUU atau 32 persen substansi dan materinya sesuai dengan usul DPD. Sementara, khusus dari 37 RUU yang masuk Prolegnas 2015, sebanyak 12 RUU atau 32,5 persen substansi dan materinya sesuai dengan usul DPD.
Bahkan, dua di antara RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2015, yaitu RUU Wawasan Nusantara dan RUU Tentang Perkoperasian, sepenuhnya merupakan RUU inisiatif DPD.
"Namun demikian, semua capaian dan kinerja yang telah dihasilkan tersebut, tidak boleh membuat kita berpuas diri. Tetapi kita harus bersyukur dalam upaya memperjuangkan peningkatan kewenangan dan peran DPD telah mendapatkan dukungan dari berbagai komponen bangsa," kata Irman.
Salah satu dukungan penguatan peran DPD, lanjut Irman, yaitu pihaknya mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan gugatan dari pihaknya terkait uji materiil UU No 17 Tahun 2014 tentang UU MD3. Meskipun, dalam putusan MK tersebut tidak semua materi gugatan DPD yang dikabulkan.
Namun, Irman memastikan pihaknya tetap melihat putusan MK itu sebagai satu kemajuan dan penguatan bagi DPD sesuai wewenang konstitusionalnya sebagai lembaga negara yang setara dengan DPR.
"Dalam putusan tersebut, MK telah menetapkan DPD memiliki kemandirian untuk menyusun anggaran yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan, pihak 03 masih menunggu hasil akhir dari penghitungan resmi KPU.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaHasil ini diperoleh dari tabulasi internal PKB pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya