Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hitung cepat sementara KPU, Imas urutan buncit di Pilkada Subang

Hitung cepat sementara KPU, Imas urutan buncit di Pilkada Subang Hasil sementara KPU Pilkada Subang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan nomor urut 2 dalam pemilihan Bupati Subang, Imas Aryumninsih-Sutarno berada diurutan buncit hasil sementara penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan form C1 dihimpun dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasangan yang diusung Partai Golkar dan PKB ini meraih 27,75 persen atau 116.677 suara dari 50,98 persen atau 1.454 data masuk per 2.852 TPS.

Pasangan ini tertinggal jauh dari nomor urut 1, Ruhimat-Agus Masykur dengan perolehan 184.824 suara atau 43,95 persen. Sementara pasangan nomor urut 3, Dedi Junaedi-Budi Setiadi memperoleh 119.030 suara atau 28, 30 persen.

Dalam situs resmi KPU disebutkan, hitungan cepat ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelengaran Pilkada.

Data hasil pada hitungan cepat berdasarkan data masuk form C1. Hasil hitungan cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final.

"Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya," tulis KPU.

Diketahui, Pilkada Subang diikuti tiga calon. Pasangan nomor urut 1, Ruhimat-Agus Masykur diusung PKS, Gerindra, PAN, Demokrat, Nasdem dan PPP. Sementara pasangan nomor urut 2 Imas Aryumninsih-Sutarno diusung Partai Golkar dan PKB. Dan pasangan Dedi Junaedi–Budi Setiadi diusung PDIP.

Cabup Imas diketahui tersandung kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang. Imas sendiri akan segera diadili di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Berkas penyidikan Imas dirampungkan penyidik pada awal Bulan Juni 2018, kemarin.

Imas yang kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung dijerat dengan tiga tersangka lainnya. Yakni Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang, Miftahudin selaku pihak swasta, dan Data seorang karyawan swasta.

Diduga, Imas, Data dan Asep menerima uang suap dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 Miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Uang terebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin dalam beberapa tahapan. Diduga, komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp 1,5 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP