Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga hari ke-8, belum ada caleg daftar ke KPU

Hingga hari ke-8, belum ada caleg daftar ke KPU Jumpa pers KPU. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif baik untuk DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan calegnya ke KPU hingga hari ke-8.

"Sampai dengan hari ini hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon itu, belum satu pun partai politik mendaftarkan ke KPU RI," kata Arief di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/7).

KPU masih menunggu parpol peserta pemilu mendaftarkan calegnya ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu (17/7) mendatang. pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 mulai dibuka sejak Rabu (4/7).

Arief menjelaskan cara-cara pendaftaran caleg tersebut. Masing-masing partai politik harus mendaftarkan bakal calonnya sesuai dengan daerah pilih di masing-masing tingkatan.

"Kalau bacaleg DPRD kabupaten atau kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten atau kota di KPU kabupaten atau kota," ujar Arief.

Sementara, untuk bakal caleg di tingkat provinsi, pengurus partai tingkat provinsi ke KPU provinsi lah yang akan mendaftarkannya. "Begitu seterusnya. Kalau provinsi ada DPD juga," kata Arief.

Saat didaftarkan, bakal caleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pilih dalam satu tingkatan dewan perwakilan. Mereka pun harus memasukkan data lewat Silon (Sistem Informasi Calon). Ini dilakukan agar tak ada lagi bakal caleg ganda, baik di parpol, daerah pilihan maupun pada tingkatan dewan perwakilan yang berbeda.

"Dulu sebelum kita punya sistem ini hal semacam ini terjadi (bakal caleg ganda). Ketahuannya baru mau pas ditetapkan DCT (daftar calon tetap). Nah, itu kan merepotkan," terangnya.

Menurut dia, penggunaan Silon dapat memudahkan banyak pihak, bukan hanya bagi penyelenggara dan partai politik, namun juga bagi masyarakat. Lewat Silon, mereka dapat melakukan pengecekan terhadap data maupun riwayat bakal caleg yang didaftarkan. KPU pun telah memberikan akun untuk mengisi Silon tersebut.

"Jadi 30 hari sebelum tanggal 4, sudah kita berikan akunnya, username dan password," tandasnya.

Reporter: Hanz Salim

Sumber : Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi

Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Baca Selengkapnya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya

Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya

KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan

Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan

JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.

Baca Selengkapnya