Hindari kericuhan, pendukung Cagub Jabar di debat pamungkas dibatasi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar membatasi jumlah simpatisan pasangan calon dalam acara debat publik ketiga. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya gesekan atau kericuhan antar pendukung.
Acara debat Publik keempat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat itu sendiri direncanakan berlangsung di Grand Ballroom Sudirman Jl. Jenderal Sudirman, Kota Bandung pada 22 Juni mendatang.
Hal itu mengemuka dalam rapat persiapan debat publik ke tiga Paslon Gubernur Jawa Barat di Ruang Rapat Pleno KPU Jabar Jl. Garut No. 11 Bandung, Senin (18/6).
Kabag Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Teppy Darmawan mengatakan, pendukung yang bisa hadir langsung di tempat acara hanya sebanyak 50 orang untuk setiap Paslon.
"Semuanya berjumlah 200 dan ditambah 200 undangan KPU sehingga totalnya 400 orang," katanya.
Pembatasan simpatisan dibuat untuk menghindari tindakan yang mengarah pada kericuhan seperti yang terjadi pada debat publik kedua di Balairung Universitas Indonesia Depok.
Konsep acara pun akan diselenggarakan berbeda. Salah satunya, setiap paslon tidak akan dihadapkan satu sama lain. Para pendukung tidak diperkenankan membawa apapun selain pakaian yang dipakai.
"Pokoknya para Paslon dihindarkan saling berhadapan," ucapnya.
Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Data, Ferdhiman Bariguna menyebut upaya antisipasi itu antara lain dilakukan melalui kerja sama yang lebih intensif dengan jajaran Polda dan Satpol PP.
"Selain itu, juga mengurangi aktivitas yang mungkin bisa menimbulkan masalah," ujarnya.
Pembahasan dalam rapat itu pun mengemuka soal MoU atau kesepakatan para Paslon, Bawaslu dan KPU untuk melaksanakan debat damai. Aturan main pun harus dibuat secara jelas termasuk sanksi, agar jangan sampai ada provokasi yang berdampak luas.
Apalagi dampaknya bukan hanya di lokasi debat, tetapi juga bisa meluas di luar. Padahal, debat publik harus menjadi wajah Jawa Barat yang mencerminkan filosofi silih asah, silih asih, dan silih asuh.
"Tontonan ini harus menjadi tuntunan," tandasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Divisi Teknis, Endun Abdul Haq mengungkapkan, Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 574, para pemilih yang belum memiliki KTP el atau Suket dari Disdukcapil, boleh menggunakan hak suaranya di TPS, 27 Juni mendatang.
"Cukup membawa C6 dan namanya tertera dalam DPT, boleh memilih," katanya.
Dalam aturan baru tersebut, pemilih yang tidak membawa KTP el atau suket boleh memilih. Namun, Endun menambahkan bahwa warga yang tidak ada di DPT, tetap wajib membawa KTP elektronik.
"Kalau regulasi dulu ditolak, tapi sekarang sejauh pemilih membawa C6 atau terdaftar dalam DPT silakan gunakan hak suaranya," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya