Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hindari Conflict of Interest, Jubir MK Sarankan Yusril Istirahat Jadi Pengacara

Hindari Conflict of Interest, Jubir MK Sarankan Yusril Istirahat Jadi Pengacara Juru bicara MK Nalom Kurniawan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Status Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan advokat sempat menjadi pembicaraan. Statusnya sebagai Caleg PBB di Pemilu 2019, dan juga pengacara Oesman Sapta Odang (OSO) yang tengah berperkara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Nalom Kurniawan berpendapat, agar tidak terjadi conflict of interest, Yusril sebaiknya istirahat dulu dari praktik advokat, khususnya kasus Pileg dan Pilpres. Kendati sebenarnya tidak ada undang-undang yang dilanggar dengan posisinya itu.

"Sebenarnya, kalau dia sudah nyaleg ya supaya tidak conflict of interest seharusnya sudah lah istirahat dulu dari praktek advokat. Supaya tidak saling bersinggungan kepentingan antara pencalegan dengan profesinya. Tapi poinnya ketika dia sudah jadi (terpilih) nggak boleh lagi," kata Nalom Kurniawan di Dies Natalis Ke-56 Universitas Brawijaya Malang, Sabtu (5/1).

Nalom yang mendampingi Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan, tidak ada keputusan MK yang mensyaratkan seorang advokat harus berhenti atau mundur dari praktiknya saat mengajukan pencalegan. Profesi advokat berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika mengajukan diri sebagai caleg.

"Seingat saya, putusan MK tidak ada yang memberi syarat harus berhenti atau berhenti sementara. Tapi setelah dia jadi harus berhenti. Cuma menurut saya, ada baiknya lah dia berhenti dulu. Suspend dulu lah," katanya.

Posisi Yusril saat ini sebagai Caleg DPR RI DKI Jakarta III dari Partai Bulan Bintang. Ia sebagai advokat dalam kasus perselisihan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonannya sebagai DPD. Yusril juga menjabat sebagai pengacara untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Aturan tidak ada yang dilanggar, ini etik saja. Tidak ada tafsir seorang advokat dilarang berpraktik, kecuali setelah terpilih," tegasnya.

Nalom juga menegaskan, hingga saat ini MK belum menerima pengajuan permintaan tafsir terhadap persoalan tersebut. Namun memang muncul adanya pengajuan Uji Materi terhadap Undang-Undang advokat.

"Saya tidak hafal karena putusan MK banyak. Salah satu yang diujikan UU advokat. Tapi seingat saya belum mengenai itu, apakah berhenti dulu ketika pencalegan, setahu saya belum ada," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres

Baca Selengkapnya
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.

Baca Selengkapnya