Hidayat Nur Wahid: Isu Presiden 3 Periode Case Closed, Tapi Masih Ada yang Mengompori
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid menilai isu tiga periode masa jabatan presiden sebenarnya sudah berakhir atau cace closed di lingkup MPR. Namun, belakangan muncul beberapa pihak di luar MPR yang meramaikan atau menggorengnya.
"Menurut kami sudah case closed. Tapi, masih ada saja yang mengompori untuk membuka hal itu" kata HNW dalam daring, Sabtu (11/9/2021).
Ia menegaskan, MPR tidak memiliki agenda mengamandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa usulan amandemen UUD 1945 bukan domain pimpinan MPR, melainkan anggota MPR. Sedangkan Pimpinan MPR domainnya menyelenggarakan paripurna.
"Jadi yang disampaikan bukan pimpinan MPR berkehendak, atau pimpinan MPR mengusulkan, tapi mungkin Pak Bamsoet (Ketua MPR RI) menyampaikan perkembangan yang terjadi di MPR di mana MPR melaksanakan amanah MPR sebelumnya yang merekomendasikan melakukan kajian," ujarnya.
Menurut Politikus PKS itu, MPR periode sekarang melaksanakan amanah periode sebelumnya, yaitu menggelar kajian terkait sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
“Kajian tersebut berjalan dengan tetap memperhatikan dua fraksi yang tidak setuju dengan amandemen, tapi setuju dengan adanya PPHN namun tidak melalui amandemen melainkan melalui UU saja. Salah satu fraksi yang tidak setuju yaitu PKS,” katanya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya