Hidayat Nur Wahid desak DPR kritisi PKPU Nomor 12 tahun 2015
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta agar Komisi II DPR mengkritisi adanya PKPU Nomor 12 tahun 2015. Peraturan tersebut mengenai pengunduran Pilkada serentak 2015 sampai 2017 jika di suatu daerah hanya ada satu calon.
"Ini memang permasalahan, tentu nanti silakan komisi II untuk mengkritisi. Silakan komisi II membahas serius dengan Kementerian Dalam Negeri mencari jalan keluar yang terbaik," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/7).
Di sisi lain menurut politisi PKS tersebut, memang tidak bisa pemerintah memaksa agar di semua daerah ada banyak calon yang siap bersaing dalam Pilkada serentak 2015. Baginya penentuan itu butuh banyak pertimbangan dan waktu panjang.
"Agak rumit memang karena kita tidak bisa memaksa orang untuk mencalonkan. Permasalahan keputusan terkait partai politik harus bijak, jangan gerusa-gerusu karena melibatkan banyak orang," tuturnya.
Hidayat menjelaskan adanya satu calon dari daerah tertentu tidak layak masuk agenda Pilkada. Sebab hal tersebut akan mengganggu iklim demokrasi.
"Kalau ternyata di kabupaten atau provinsi hanya satu, masa dipaksa orang untuk nyalon? Nyalon itu kan enggak mudah. Masak kalau satu kemudian ditetapkan saja? Ini bukan demokrasi," tandasnya.
Di samping itu menurutnya jika suatu daerah tidak ada yang berani mencalonkan diri menjadi kepala daerah, maka akan terkesan seperti sebuah lelucon. Namun di balik itu harus diusut apa penyebabnya.
"Orang dan dunia akan menertawakan, masak di Indonesia enggak ada yang berani maju. Apalagi independen dimungkinkan, kok independen enggak ada yang berani maju. Ada apa?" tutupnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca SelengkapnyaHasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari
Pemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaRombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?
Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.
Baca Selengkapnya