Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Henry Yosodiningrat tak terima diberi sanksi oleh MKD

Henry Yosodiningrat tak terima diberi sanksi oleh MKD Henry Yosodiningrat. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat tak terima atas sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang diberikan kepadanya. Henry bersikeras akan masuk dalam MKD menggantikan M Prakosa.

"Saya tetap di MKD. Apakah itu perbuatan yang saya lakukan tercela? Biarkan publik yang menilai. Apakah menggunakan kop surat yang seperti itu, bukan kop surat DPR dengan perihal memohon bantuan hukum itu perbuatan tercela?" kata Henry di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).

Menurut politisi PDIP tersebut, surat itu dia tujukan ke Wakapolri selaku Plt Kapolri. Perihal surat mengenai permohonan perlindungan hukum atas keberpihakan Bareskrim Polri terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Suhandoyo SH.

"Suhandoyo itu melaporkan saya, menyatakan bahwa saya menyalahgunakan kop surat dan mengintervensi. Kapolri sendiri ketika dimintai keterangan dalam persidangan MKD mengatakan tidak mengintervensi," ungkapnya.

Henry merasa sejauh ini dia tak pernah melakukan pelanggaran etika. Dia mengklaim bahwa dirinya jujur dan bersih.

"Saya dikatakan menyalahgunakan kop surat DPR, fakta mengatakan tidak menyalahgunakan. Saya dikatakan mengintervensi, faktanya saya tidak mengintervensi. Substansi dan perihal itu terlihat, biarkan masyarakat yang menilai," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menegaskan bahwa lembaga etik DPR sudah menjatuhkan sanksi pada Anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat. Hal tersebut berkaitan dengan pemalsuan kop surat DPR oleh Henry.

Politikus PKS itu menjelaskan bahwa Henry mendapat sanksi dipindahkan dari Komisi II ke Komisi VIII. Selain itu Henry tidak akan bisa menggantikan posisi M Prakosa di MKD karena mendapat sanksi.

"Statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia akan menjatuhkan sanksi (jadi anggota MKD), dalam paradoks itu kan tidak mungkin. Keputusan sanksi sangat bulat, jelas melanggar kode etik. Sanksinya dari komisi sekarang menjadi Komisi VIII," kata Surahman.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP