Hasil Rakernas I, PDIP rekomendasi revisi tujuh Undang-Undang
Merdeka.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP merekomendasikan revisi sejumlah undang-undang. Setidaknya ada 7 UU yang dinilai perlu direvisi lantaran dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
"Undang-Undang yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi, antara lain UU BUMN, UU Penanaman Modal, UU Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Perkoperasian, UU Perjanjian Internasional dan UU Sumber Daya Air" Sekjen PDIP Hasto Kristyanto yang membacakan rekomendasi hasil Rakernas PDIP, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (12/1).
PDIP juga mendorong pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan melalui pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan teknologi pertanian dan perikanan, peningkatan sumberdaya manusia, diversifikasi pangan, dan penegakan hukum terkait pelarangan alih fungsi lahan pertanian produktif.
Untuk meningkatkan kesejahteraan petani, PDIP mendorong pemerintah menyediakan sarana produksi pertanian dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan skema perkreditan perbankan khusus untuk sektor pertanian dan konektivitas antar wilayah.
"PDIP mendorong Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui redistribusi lahan sesuai Rencana Tata Ruang," kata Hasto.
Terkait larangan penggunaan alat tangkap traul dan pukat harimau, alih muat (transhipment) dan kebijakan lainnya yang dimaksudkan untuk menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan lingkungan, pemerintah harus menyiapkan solusi bagi nelayan. Tujuannya agar peningkatan kesejahteraan nelayan seperti pengembangan perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan dan pariwisata tetap terjaga.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaSembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya