Hari terakhir pendaftaran, masih 6 daerah memiliki calon tunggal
Merdeka.com - KPU akan tutup perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada serentak tahap pertama pada Pukul 16.00 WIB sore ini. Hingga kini, baru Kabupaten Pacitan yang mendaftar dari 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal di pilkada.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, jika 6 daerah tidak mendaftar sampai batas pendaftaran ulang hari ini, maka dipastikan penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut diundur hingga tahun 2017. Karena sejauh ini hanya Pacitan saja yang sudah mendaftarkan diri.
"Kemarin sore di Pacitan ternyata akhirnya ada Parpol yang datang daftarkan pasangan calon dan sudah diterima sehingga sampai pagi ini masih ada 6 pasangan tunggal dan mudah-mudahan sebelum Pukul 16.00 WIB ada pasangan calon baru yang daftar," kata Hadar di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (11/8).
"Kalau masih belum sesuai aturan kami dalam PKPU Nomor 12 tahun 2015 yaitu daerah-daerah yang masing-masing khususnya sudah dibuka pendafaran lebih satu kali akan ditunda pilkadanya dan baru dilaksanakan pada pilkada serentak pada Februari 2017," sambung dia.
Lanjut dia, dari pasangan calon yang telah dinyatakan telah mendaftar KPU telah menerima 851 calon kepala daerah dari 269 Provinsi/kabupaten/kota terhitung Kabupaten Pacitan yang telah mendaftar kemarin. Nantinya, pada tanggal 24 Agustus KPU akan mengumumkan secara resmi penetapan para calon yang lolos tahap verifikasi.
"Dalam hitungan kami yang telah mendaftar dan memenuhi syarat itu ada 851 paslon ditambah Pacitan yang daftar kemarin sore. Kami akan umumkan yang lolos nanti pada tanggal 24 Agustus ini," tukas dia.
Adapun 6 daerah yang belum mendaftar dan hingga saat ini hanya memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) serta Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
Sementara itu, Kota Denpasar belum mempunyai keputusan karena KPUD setempat masih menyelidiki kasus pengunduran diri dari salah satu paslon yang tak dapat melengkapi persyaratan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya