Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, pertarungan Ical dan Agung Laksono berlanjut di pengadilan

Hari ini, pertarungan Ical dan Agung Laksono berlanjut di pengadilan Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan terhadap konflik internal Partai Golkar. Agendanya, Kubu Aburizal Bakrie (Ical) membacakan eksepsi terhadap gugatan yang diajukan Kubu Agung Laksono.

Pengacara Ical, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pihaknya akan membacakan eksepsi terhadap gugatan yang dilakukan tim penyelamat Partai Golkar. Tim Penyelamat Partai Golkar dipimpin oleh Agung Laksono, Yorrys Raweyai, Agun Gunandjar dan kawan-kawan.

"Hari ini kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk lakukan eksepsi atas gugatan tim penyelamat Partai Golkar," jelas Yusril dalam akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd dikutip merdeka.com, Senin (19/1).

Dia mengatakan, Kubu Ical akan melakukan pembelaan terhadap gugatan ini terkait dengan belum pernah dibawanya konflik ke Mahkamah Partai. Padahal sesuai dengan aturan partai, bahwa konflik internal diselesaikan ke Mahkamah Partai.

"Ada 2 eksepsi yang diajukan. Pertama kompetensi absolut pengadilan, karena perselisihan ini belum pernah dibawa penggugat ke Mahkamah Partai," terang dia.

Yusril menilai, gugatan yang diajukan Agung salah alamat. Sebab, Agung ajukan gugatan di pengadilan negeri Jakarta Pusat, sementara kantor Golkar ada di Jakarta Barat.

"Kompetensi relatif PN Jakpus yang tidak berwenang mengadili gugatan ini, karena domisili DPP Golkar ada di Slipi, Jakarta Barat," kata Yusril.

Dia menyatakan, jika eksepsi ini dikabulkan oleh hakim, maka gugatan itu batal. Hal ini, kata dia, sama halnya dengan gugatan Agus Gumiwang dan Nusron Wahid yang kandas di pengadilan.

Gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. Sidang akan dimulai pada Pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, Kubu Agung Laksono melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, pada 5 Desember lalu. Gugatan yang diajukan terkait penyelenggaraan Munas Golkar IX oleh kubu Ical di Bali beberapa waktu lalu.

Meskipun sudah mencoba mengambil jalan damai yang dilakukan oleh juru runding kedua belah pihak. Namun kedua kubu tak mencapai kata sepakat. Akhirnya, Kubu Ical pun gugat balik Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat minggu lalu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP