Hanura tolak terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengaku tidak setuju terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa ikut Pilkada serentak 2017. Menurutnya, calon kepala daerah seharusnya tidak memiliki masalah atau cacat hukum.
Larangan itu juga tertuang dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf g, yang mengatur berapapun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.
"Sangat tidak tepat, mencalonkan terhadap orang-orang di mata publik dan hukum sudah cacat. Harus terhindar mengenai cacat tersebut. Sebagai calon penyelenggara negara harus bersih dari masalah-masalah hukum," ujar Sudding saat dihubungi, Minggu (11/9).
Menurutnya, penolakan terpidana menjadi peserta di Pilkada bukan bertujuan untuk membatasi hak politiknya. Akan tetapi, penyelenggaraan Pilkada seharusnya menciptakan pemimpin yang berintegritas dan tidak bermasalah secara hukum.
"Saya tidak melihatnya seperti itu, kalau komitmen dalam penyelenggaraan negara perdebatan-perdebatan memasung percobaan hak politik. Masih banyak integritas pemimpin," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi II DPR dan KPU belum menyepakati apakah terpidana percobaan diperbolehkan ikut Pilkada atau tidak. Hal itu menyusul alotnya pembahasan norma tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/9) lalu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya