Hanura tolak dana aspirasi Rp 11,2 triliun
Merdeka.com - Fraksi Hanura di DPR akhirnya mengambil dengan menolak usulan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun. Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan, alasan pertama penolakan karena menganggap dana aspirasi itu telah terlampau jauh dari fungsi DPR.
Apalagi, kata diam mengenai anggaran menjadi wewenang pemerintah sebagai eksekutornya. "Diatur di konstitusi kita dimana kita hanya membuat fungsi legislasi yaitu membuat UU. Yang kedua, mengenai tugas budgeting penganggaran di mana kita setujui anggaran itu pemerintah sebagai eksekutornya. Fungsi ketiga kita melakukan pengawasan. Kalau dana aspirasi disampaikan anggota DPR di dapilnya Hanura melihat ini kurang pas," kata Nurdin saat menggelar konferensi pers di Fraksi Hanura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Nurdin yang baru saja menggantikan Dossy Iskandar sebagai ketua Fraksi ini mengklaim tiap anggota telah melakukan pembangunan di daerah menggunakan program reses yang semua biayanya ditanggung fraksi dan bersumber sumbangan dari kader di DPR. Oleh sebab itu, tak ada kata lain bagi fraksinya untuk tidak menerima dana aspirasi.
Selain itu, Fraksi Hanura menilai dana aspirasi bukan skala prioritas bagi anggota dewan. Sebab, selama ini dewan memiliki dana reses yang menurutnya masih terbilang mencukupi.
"Hanura akan lebih fokus awasi program pemerintah yang belum maksimal. Soal nilai tukar rupiah, menurunnya ekonomi, harga sembako mahal. Ini yang lebih penting," kata Nurdin.
"Dengan itu Fraksi Hanura menyatakan dengan tegas menolak hadirnya dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar," tukasnya.
Sebelum Hanura, Fraksi NasDem telah terlebih dahulu menolak dana aspirasi dengan total Rp 11,2 triliun itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBegini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Masih Bungkam, Asal-Usul Senjata Senilai Rp3 Miliar Masih Misteri
Belasan senjata api yang disita penyidik dari Dito Mahendra mencapai Rp3 miliar.
Baca Selengkapnya196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaDalih Sengatan Listrik di Pondok Pesantren
Penganiayaan yang menyebabkan santri meninggal dunia kembali berulang. Kali ini dipicu uang Rp10.000 dan pihak pesantren terkesan menutupinya.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca Selengkapnya