Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanura sebut revisi UU MD3 untuk tambah pimpinan DPR, MPR dan MKD

Hanura sebut revisi UU MD3 untuk tambah pimpinan DPR, MPR dan MKD Sarifuddin Sudding. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding membantah ada kepentingan politik untuk memperlambat pengesahan revisi UU MD3. Wacana perlambatan ini bergulir sejak munculnya keinginan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra yang juga ingin dapat jatah kursi pimpinan di DPR dan MPR.

Sudding mengatakan, tidak ada poin krusial perubahan pasal soal penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan MKD telah disepakati dan dikanalisasi. Hal tersebut telah disampaikan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Atgas saat berkonsultasi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Saya kira tidak, tadi pimpinan Baleg berkonsultasi dengan pimpinan MKD, saya kira tidak ada hal yang poin krusial lagi. katakanlah ada penambahan-penambahan pasal yang sudah disepakati. Karena ini kita kanalisasi beberapa pasal, yaitu menyangkut penambahan pimpinan DPR dan MPR dan MKD," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).

Menurutnya, pembahasan revisi UU MD3 telah mengerucut bahwa penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD diberikan kepada partai dengan suara terbanyak di Pemilu 2014.

"Saya kira nanti ketika dalam pembahasan UU MD3 di dalam nomenklaturnya pasalnya disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan adalah partai yang suara terbanyak, saya rasa jatuhnya ke PDIP. Kan begitu," jelasnya.

"Jadi tidak lalu dibahasakan 'ini jatahnya PDIP', dalam UU tidak seperti. Tapi dengan bahasa 'penambahan kursi untuk partai yang memperoleh suara terbanyak' saya rasa itu sudah mengarah ke PDIP, enggak ada masalah. Tinggal formulasi bahasa saja," sambung Sudding.

Pembahasan revisi UU MD3 ini diakuinya hanya untuk mengakomodir usulan PDIP. Sehingga, DPR berencana akan kembali melakukan revisi menyeluruh sebagai upaya penguatan lembaga parlemen sebelum Pemilu 2019. Tujuannya, agar tidak ada tarik menarik kepentingan.

"Supaya jangan nanti UU MD3 dibahas setelah ada hasil pemilu. Di situ akan tarik menarik seperti UU MD3 yang ada sekarang. Nah semangatnya untuk penguatan kelembagaan, saya kira UU MD3 sebelum ada hasil 2019 supaya tidak ada tarik menarik kepentingan seperti yang ada sekarang ini," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP