Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanura sebut revisi UU dilakukan agar KPK tidak sewenang-wenang

Hanura sebut revisi UU dilakukan agar KPK tidak sewenang-wenang gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Fraksi Hanura di DPR menjadi salah satu dari enam fraksi yang mendorong usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada tiga Anggota Fraksi Hanura yang ikut mengusulkan revisi ini dilakukan.

Sekretaris Fraksi Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengatakan, revisi ini diusulkan untuk mengatur keberadaan KPK. Sebab, dia menilai, KPK selama ini dianggap sebagai sebuah lembaga yang super bodi yang memiliki wewenang lebih luas ketimbang institusi penegak hukum lainnya.

"Kinerja KPK pun harus diawasi, agar KPK tidak terjebak pada kesewenang-wenangan yang akhirnya melakukan tebang pilih dalam melakukan penindakan," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Rabu (7/10).

"Kita mendukung penegakkan korupsi, maka penekanannya pada sinergitas semua penegak hukum. Bukan menempatkan sebuah lembaga menjadi super bodi, sedangkan lembaga lain yang dialamatkan oleh UUD tidak diberi peran yang besar," katanya menambahkan.

Lewat alasan tersebut, Anggota Komisi X DPR ini membantah revisi UU KPK merupakan cara bagi DPR untuk melemahkan KPK dalam upaya memberantas korupsi.

Sementara itu, saat ditanya bahwa isi dari pasal yang akan direvisi itu menuai sorotan karena dianggap melemahkan, ia pun membantahnya dan menyebut bahwa revisi UU KPK masih hanya sebatas usulan.

"Itu kan rancangan yang disampaikan oleh inisiator. Nanti akan dibahas dan pemerintah akan menyampaikan dulu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP