Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Pusat akan panggil Menko Polhukam soal gugatan PPP

Hakim PN Pusat akan panggil Menko Polhukam soal gugatan PPP Luhut di Dialog Deradikalisasi Bahaya Radikalisme Agama. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga kembali menunda persidangan gugatan kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly. Alasannya, pihak tergugat tidak hadir dan hakim belum menerima surat kuasa dari tergugat.

"Ditunda sampai satu minggu, 6 April. Kami berikan satu minggu lengkapi surat kuasa dan memanggil Menkopolhukam," kata Hakim di depan persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Hakim Baslin menjelaskan, hakim sudah menerima surat kuasa dari tergugat I yakni Presiden Joko Widodo. Hanya saja legal standingnya belum lengkap. Majelis Hakim juga sudah menerima surat kuasa pihak tergugat III yakni Menkum HAM Yasonna Laoly. Tapi dianggap tidak sah karena surat kuasa itu ditandatangani direktur tata negara. Seharusnya surat kuasa ditandatangani langsung yang bersangkutan.

"Tergugat II (Menko Polhukam) tidak hadir. Sudah dipanggil tapi sampai hari ini tidak hadir," jelasnya.

Dengan penundaan persidangan hakim memberikan kesempatan kepada tiga pihak tergugat untuk hadir. Dia berharap kuasa hukum ketiganya bisa hadir agar perkara cepat rampung.

"Kami minta kepada pihak berperkara supaya mentaati tertib sidang dan jadwal persidangan, karena bisa jadi molor. Karna waktu yang diberikan dari MA yaitu lima bulan harus selesai," tegasnya.

Mendengar hakim memutuskan penundaan sidang, massa kubu Djan Faridz mengungkapkan kekecewaannya. "Menteri kok tidak tahu persoalam hukum, aneh," ujar salah satu pendukung Djan Faridz di ruang sidang. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP