Hakim MK: UU Pilkada tak berlaku jika perppu ditolak DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan terdapat persoalan terkait mekanisme pengisian hukum jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditolak DPR. Ini lantaran dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya menyebut UU lama tidak bisa berlaku jika perppu ditolak.
"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 kita juga memang belum punya yurisprudensi bagaimana kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12).
Arief mengatakan terdapat konsekuensi hukum lanjut apabila sebuah Perppu ditolak. Menurut dia, harus ada UU dengan nomor lain untuk menggantikan Perppu yang ditolak tersebut.
"Bisa saja diberlakukan kembali, berarti ada UU dengan nomor lain," kata dia.
Lebih lanjut, Arief mengatakan UU Pilkada yang telah digantikan oleh Perppu, tidak bisa dijadikan rujukan kembali. Ini lantaran status hukum UU tersebut telah sepenuhnya dimatikan oleh Perppu.
"Sebetulnya secara materil dan formil pun UU ini (UU Pilkada) sudah tidak ada karena sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Perppu," kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Merah Putih berencana akan menolak Perppu Pilkada. Hal ini menyusul adanya penolakan dari Partai Golkar terhadap pemberlakuan Perppu Pilkada dan tetap menghendaki kursi kepala daerah diisi melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya