Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim MK: UU Pilkada tak berlaku jika perppu ditolak DPR

Hakim MK: UU Pilkada tak berlaku jika perppu ditolak DPR Surat suara Pilgub Jatim. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan terdapat persoalan terkait mekanisme pengisian hukum jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditolak DPR. Ini lantaran dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya menyebut UU lama tidak bisa berlaku jika perppu ditolak.

"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 kita juga memang belum punya yurisprudensi bagaimana kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12).

Arief mengatakan terdapat konsekuensi hukum lanjut apabila sebuah Perppu ditolak. Menurut dia, harus ada UU dengan nomor lain untuk menggantikan Perppu yang ditolak tersebut.

"Bisa saja diberlakukan kembali, berarti ada UU dengan nomor lain," kata dia.

Lebih lanjut, Arief mengatakan UU Pilkada yang telah digantikan oleh Perppu, tidak bisa dijadikan rujukan kembali. Ini lantaran status hukum UU tersebut telah sepenuhnya dimatikan oleh Perppu.

"Sebetulnya secara materil dan formil pun UU ini (UU Pilkada) sudah tidak ada karena sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Perppu," kata dia.

Sebelumnya, Koalisi Merah Putih berencana akan menolak Perppu Pilkada. Hal ini menyusul adanya penolakan dari Partai Golkar terhadap pemberlakuan Perppu Pilkada dan tetap menghendaki kursi kepala daerah diisi melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya