Gugatannya disebut salah alamat, ini jawaban Fahri Hamzah
Merdeka.com - Fahri Hamzah menegaskan, gugatannya terhadap lima petinggi PKS yang telah memecatnya sudah tepat. Dia menyebut Sohibul Iman dkk telah membuat aturan seenaknya yang membuat dirinya harus dikeluarkan dari keanggotaan PKS.
"Yang bertindak itu kan personal, oknum, tapi kalau mereka bertindak atas nama partai kan faktanya demikian. Tapi untuk tidak mengatakan bahwa lembaga tidak berbuat salah, nah saya cuma mau mengatakan ini ada segelintir orang yang make nama lembaga untuk berbuat salah menyusun aturan seenaknya untuk menghukum saya, membuat proses peradilan seenaknya untuk menghukum saya," kata Fahri usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Berdasarkan jawaban dari para tergugat, Fahri mengungkapkan jika Presiden PKS Sohibul Iman telah diperintah oleh Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Aljufrie menjadi pengadu terhadap dirinya di Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO).
"Jadi Pak Sohibul Iman ini ketua BPDO dalam satu kesamaan dalam membuat dan menerima laporan. Kemudian Pak Sohibul jadi anggota majelis tahkim yang menghukum saya. Nah Pak Abdul Muiz juga adalah anggota majelis tahkim. Jadi dua orang pelapor jadi anggota majelis tahkim. Jadi ini kan peradilan sesat namanya. Jadi diatur gitu yang melapor, yang menyelidik, nanti yang menghukum sama yang memecat orangnya sama. Bahaya dong kalau kayak gini," cetus Fahri.
Fahri menambahkan, jangankan organisasi atau partai seperti PKS yang memiliki AD/ART, rumah tangga saja apabila istri bisa melakukan gugat cerai dan pengadilan bisa membatalkan perceraian. "Artinya orang sekarang enggak bisa semena-mena. Artinya karena mentang-mentang saya bawahan, main pecat saja," ujarnya.
"PKS sekarang ada problem mindset, tidak paham dengan konstitusi baru, dengan logika modern atas nama berkuasa dan kewenangan apapun bisa dilakukan demi melakukan perintah dari bos. Ini asal bapak senang bahaya sekali ada di sistem partai kalau dia masuk negara ini," pungkasnya.
Fahri menggugat beberapa petinggi PKS, yaitu tergugat I, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih. Selain tergugat I, Tim Kuasa Hukum juga menggugat pada tergugat II yaitu DPP PKS, termasuk Abdul Muiz Saadih selaku ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya