Gugatan verifikasi, Partai SRI sebut KPU tak punya bukti
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menghadapi sidang ajudikasi perdana atas laporan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) atas ketidakpuasannya terhadap verifikasi faktual yang hasilnya tidak meloloskan partai tersebut. Dalam sidang yang berlangsung di media center Bawaslu, Partai SRI menilai KPU pusat tidak siap menghadapi sidang karena bukti-bukti verifikasi tidak kuat dan hanya sebatas perkataan.
Partai SRI sendiri mempermasalahkan verifikasi di Aceh, Sulawesi Selatan, Bali, dan Bogor.
"Itu semua tidak bisa membuktikan kalau cuma katanya-katanya, kita mau bukti yang kuat," kata Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan di Gedung Bawaslu, Senin (21/1).
Menurutnya, KPU tidak membuktikan apa-apa jika bukti tertulis bahwa KPU telah mewawancarai orang tidak ada. Karena, KPU harus membuat surat pernyataan tertulis jika sudah mewawancarai orang.
"Mereka bilang sudah turun ke lapangan, mereka bilang sudah tanya ketua RT setempat dan mereka bilang anggota kami tidak ada, tapi apa buktinya seharusnya mereka buat satu pernyataan tertulis dan ditandatangani oleh orang yang bersangkutan jika sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Partai SRI sendiri yakin alat buktinya lebih kuat, mereka akan menghadirkan saksi-saksi terkait verifikasi faktual tersebut. Karena ada sesuatu yang salah dalam verifikasi di daerah-daerah yang dipermasalahkan oleh partai SRI.
"Seperti di Aceh, mereka bilang cuma terima terima 13 berkas dari kami tapi kami punya bukti tertulis kami menyerahkan 21 berkas dan itu terdaftar di KPU," imbuhnya.
Besok adalah agenda pembuktian dari pihak pemohon (Partai SRI) dan juga termohon (KPU).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya
Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBuka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak
"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya