Gugatan Hapus Ambang Batas Presiden dari Yusril & La Nyalla Kandas di MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak judicial review presidential threshold atau ambang batas yang dimohonkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dalam sidang pembacaan putusan Kamis (7/7).
Gugatan tersebut terdaftar pada Jumat (25/3) lalu. La Nyalla sebagai pemohon pertama dan Yusril sebagai pemohon kedua dalam perkara nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3 /03/2022 itu pun ditolak.
"Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD-red) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB-red) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan MK dikutip lewat Channel YouTube MK, Kamis (7/7).
Yusril beranggapan PBB memiliki hak untuk mengajukan calon presiden meski tak memiliki kursi di DPR. Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hal tersebut kini dibatasi karena Pasal 222 UU Pemilu.
Pasal 222 UU Pemilu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Oleh sebab itu dia meminta Pasal 222 harus dihapus.
Dalam pertimbangannya, Anggota Hakim MK Aswanto melihat dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Sebab, tidak ada jaminan dihapusnya pasal tersebut maka akan mengubah akses pencalonan.
"Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," lanjut Aswanto.
Sedangkan untuk pertimbangan, alasan menolak permohonan La Nyalla karena hakim melihat yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman.
Gugatan Lain yang Ditolak MK
Sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ada tiga gugatan presidential threshold ditolak MK.
Tercatat tiga gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 13/PUU-XX/2022 diajukan tujuh warga Kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 dilayangkan empat pemohon, dan gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 dengan pemohon lima anggota DPD, agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.
Termasuk juga, Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah memutuskan menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu yang dilayangkan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.
Demikian putusan disampaikan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua dalam gugatan bernomor 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Gatot pada sidang Kamis (24/2).
"Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar dalam draft Amar Putusan yang dikutip melalui website MK.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaPutuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo
Meski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaGus Yahya Bantah Arahkan Pengurus Menangkan Prabowo-Gibran: Sejak Awal, PNBU Tak Terlibat Dukung Mendukung
Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam dukung-mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya