Gugat hasil Pileg, Hanura bawa 3 boks dokumen ke MK
Merdeka.com - Menjelang penutupan batas waktu pelaporan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu pukul 23.51 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) terus dibanjiri gugatan.
Membawa dokumen bukti dengan jumlah yang besar, Partai Hanura mendaftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita membawa tiga mobil boks berisi dokumen dari caleg parpol," ujar Ketua Tim PHPU Partai Hanura Teguh Samudra, di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/5).
Teguh menjelaskan, sejumlah dokumen itu sebagai bukti kecurangan yang ada di 68 Daerah Pemilihan seluruh Indonesia. Rinciannya kecurangan terjadi 16 Dapil DPR RI, 22 Dapil DPRD Provinsi, dan 30 Dapil DPRD kabupaten Kota.
Teguh mengatakan, kecurangan yang pihaknya temui berupa penggelebungan suara partai lain yang membuat hilangnya suara milik calon anggota legislatifnya di berbagi daerah tersebut.
Bukan hanya itu, dia menuturkan dalam kasus lain pihaknya menemukan saksi partainya tak diberikan salinan formulir C1 berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Itu tentunya penyelenggara pemilu sepertinya melakukan pelanggaran terstruktur. Di beberapa TPS kita temukan isinya sama saja," pungkasnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya