Golkar Tarik Diri dari Pembahasan Revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar DPR RI akan menarik diri atau menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan Golkar juga mendukung pelaksanaan pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah UU mengenai pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024. Itu untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi," kata Azis di Jakarta, Rabu (10/2).
Azis menilai saat ini lebih baik bangsa Indonesia mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Langkah itu menurut dia lebih baik dari pada harus menguras keringat membahas draf RUU Pemilu yang tentunya putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, final dan mengikat.
"Putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat di tempuh serta sifat final. Dalam Putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat atau 'final and binding'," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaTak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaGolkar soal Usulan Hak Angket: Belum Saatnya, Proses Perhitungan Masih Berjalan
Sehingga, Golkar meminta agar menunggu hasil resmi dari KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat
Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, Airlangga Dinilai Jadi Faktor Utama Melejitnya Perolehan Suara Golkar
Partai Golkar meraih 23.208.654 atau 15,28 persen suara di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDukungan ke Airlangga untuk Aklamasi Kembali Pimpin Golkar Dinilai Wajar
Airlangga dinilai berhasil dengan membawa Golkar berada di urutan kedua pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya