Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar persilakan pasal Lapindo di APBN-P 2013 digugat ke MK

Golkar persilakan pasal Lapindo di APBN-P 2013 digugat ke MK Demo Lapindo. ©AFP PHOTO/Juni Kriswanto

Merdeka.com - Partai Golkar mempersilakan rakyat menguji materi UU APBN-P 2013, termasuk pasal biaya penanggulangan lumpur Lapindo di dalamnya. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Tantowi Yahya , pasal Lapindo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pasal sembilan kalau dicermati ya untuk korban Lapindo yang di luar tanggung jawab Lapindo. Silakan saja kalau mau diuji," kata Tantowi saat dihubungi, Rabu (19/6).

Tantowi membantah kabar yang beredar, kalau pasal Lapindo sebagai 'tukar guling' Golkar dengan pemerintah terkait rencana kenaikan harga BBM subsidi.

"Ini tidak benar, dana itu untuk korban di luar peta terdampak yang memang tanggung jawab pemerintah. Sesuai Perpres, korban lumpur Sidoarjo di luar peta terdampak ditanggung pemerintah, yang di dalam peta terdampak dibantu Lapindo. Saat ini Lapindo sudah bantu lebih dari Rp 9 triliun, sisanya tinggal sedikit akan diselesaikan tahun ini," ujarnya.

Dalam Pasal 9 ayat 1 RUU APBN-P 2013, disebutkan "untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan".

Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat 1 poin (a), dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa; Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Dan juga alokasi anggaran untuk rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Selain itu, dalam Pasal 9 ayat 1 APBN-P 2013 poin (b) itu pemerintah diharuskan menanggung pembangunan kontrak rumah, pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak untuk warga di Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.

Pemerintah diharuskan menggelontorkan Rp 155 miliar untuk 'menangani' bencana di area bisnis milik Aburizal Bakrie itu. "Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar," bunyi Pasal 9 ayat 2. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP