Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar kubu Agung minta Jokowi izinkan Kejagung periksa Setnov

Golkar kubu Agung minta Jokowi izinkan Kejagung periksa Setnov Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersikap soal permintaan izin Kejaksaan Agung memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Jaksa Agung HM Prasetyo menunggu izin Jokowi dahulu sebelum memeriksa Setya Novanto dalam kasus pemufakatan jahat upaya perpanjangan kontra PT Freeport.

Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily menilai Jokowi sebaiknya segera memberikan persetujuan ke Kejaksaan Agung untuk memeriksa Setya Novanto. Menurut Ace, langkah cekatan Jokowi untuk memberikan izin pemeriksaan atas Setya Novanto untuk menunjukkan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Presiden harusnya ‎menunjukkan bahwa tidak ada diskriminasi bagi siapapun, termasuk anggota DPR yang diduga bersalah. Ya kasih saja izin (kepada Kejagung) untuk melakukan penyidikan terhadap Pak Novanto," ujar Ace di Jakarta, Senin (4/1).

Dia berharap, Jokowi bisa bersikap objektif. Selain itu, Ace juga meminta Kejagung tetap bekerja sesuai prosedur.

"Terhadap siapapun warga negara apalagi ini anggota DPR, jika diduga melanggar hukum, ya kita serahkan pada proses hukum. Sekarang proses hukum di kejaksaan, nanti masuk peradilan, masuk peradilan lain lagi," tuturnya.

Menurutnya, sebenarnya kasus Novanto tidak akan bertele-tele andai Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) menjatuhkan putusan bersalah kepada wakil ketua umum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu. Ace menegaskan, 10 dari 17 anggota MKD sudah menyatakan Novanto melakukan pelanggaran sedang dalam kasus yang akhirnya beken dengan sebutan 'Papa Minta Saham' itu. Sedangkan tujuh anggota MKD menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat.

"Itu kan mengakui ada pelanggaran," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat pada pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin dalam pertemuan yang digelar 8 Juli 2015 silam. Kejagung menduga ada percobaan korupsi untuk mendapat keuntungan dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP