Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar daftarkan dua eks koruptor jadi caleg karena aspirasi kader

Golkar daftarkan dua eks koruptor jadi caleg karena aspirasi kader Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Korbid Partai Golkar Happy Bone Zulkarnain mengatakan alasan partai tetap mengusung dua kadernya yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif karena ada aspirasi dari kader di daerah. Kedua eks koruptor tersebut adalah Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.

"Tetap diajukannya mantan terpidana tersebut atas dasar aspirasi dari pengurus daerah setempat yang masih mendukung untuk maju menjadi caleg," kata Happy kepada wartawan, Kamis (19/7).

Happy mengakui keputusan Golkar mencalonkan dua kader tersebut bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi maju di Pemilu 2019.

Namun, PKPU tersebut masih bisa berubah karena tengah digugat di Mahkamah Agung. Golkar menyarankan dua kadernya itu untuk ikut mengajukan gugatan atas PKPU itu di MA. Karena sedang diproses di MA, KPU tidak boleh melarang siapapun untuk mendaftar.

"Golkar menawarkan porsi jalan tengah, yakni setiap paslon yang mantan napi tersebut melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Apabila selama proses verifikasi tidak ada putusan MA yang membatalkan PKPU, kata Happy, pihaknya akan menerima dua calegnya gugur.

"Tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg," tegas Happy.

Happy meyakini dua kader Golkar tersebut akan tetap bisa maju menjadi caleg. Dia optimis gugatan PKPU tersebut akan dikabulkan MA. Sebab, menurutnya, PKPU yang melarang eks napi korupsi maju menjadi caleg bertentangan dengan pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Lagipula, lanjutnya, keputusan Golkar mendaftarkan dua kader tersebut tetap sejalan dengan slogan Golkar bersih. Hal ini karena pengusungan tersebut tidak melanggar UU Pemilu.

"Golkar tetap mendukung gerakan anti korupsi sesuai tagline Golkar bersih dengan tidak melanggar UU Pemilu dan aspirasi pengurus di daerah," tandasnya.

Sebagai informasi, Nurlif pernah terlibat kasus suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Dia dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara Iqbal Wibisono terlibat korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Iqbal divonis satu tahun penjara.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luhut di Depan Airlangga  dan Ical: Jangan Mau Diatur Orang Lain, Golkar yang Ngatur!

Luhut di Depan Airlangga dan Ical: Jangan Mau Diatur Orang Lain, Golkar yang Ngatur!

Luhut meminta kepada para petinggi dan pengurus Partai Golkar jangan menciderai keberhasilan Partai Golkar di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Usulan Hak Angket: Belum Saatnya, Proses Perhitungan Masih Berjalan

Golkar soal Usulan Hak Angket: Belum Saatnya, Proses Perhitungan Masih Berjalan

Sehingga, Golkar meminta agar menunggu hasil resmi dari KPU.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Saingi Suara PDIP di Pileg, Golkar Bakal Rebut Kursi Ketua DPR?

Saingi Suara PDIP di Pileg, Golkar Bakal Rebut Kursi Ketua DPR?

Partai Golkar tidak pernah memiliki skenario untuk merebut kursi ketua DPR RI.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak

Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak

PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya