Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar Agung dimenangkan PTTUN, kubu Ical bakal ajukan kasasi ke MA

Golkar Agung dimenangkan PTTUN, kubu Ical bakal ajukan kasasi ke MA Aziz Syamsuddin. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menerima banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding. Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Muhammad Aziz Syamsuddin menilai putusan PTTUN Jakarta itu tidak memenangkan siapapun.

Pasalnya, putusan PTTUN Jakarta itu dinilainya tidak memutuskan apa-apa.

"Saya baca web PTTUN. Itu (N.O) berarti tidak memutuskan apa-apa. Saya baru bisa paham apa yang dimaksud dengan N.O tersebut jika sudah membaca putusannya lebih dulu," kata Aziz, Sabtu (11/07).

Meski demikian, Golkar kubu Ical, menurutnya, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Atas putusan N.O tersebut, penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA," tegasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP