GKR Hemas dukung penguatan DPD melalui amandemen terbatas
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), GKR Hemas mendukung penuh rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 dalam Rapat Paripurna MPR yang akan digelar September 2017. Hal itu disampaikan Hemas saat bertemu langsung dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung MPR, Jakarta, Selasa (19/7) siang.
Dikatakan GKR Hemas, langkah menuju amandemen ke-5 UUD 1945 telah bergulir sejak MPR membentuk Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) pada periode 2014-2019 ini. Pembentukan LKK tersebut merupakan kelanjutan dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, yang dihasilkan Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Tim KSKI).
"Proses menuju Amandemen ke-5 UUD 1945 telah berjalan cukup lama dan komprehensif. LKK pun telah menghasilkan berbagai kajian penting. Karena itu, pernyataan Ketua MPR RI mengenai jadwal pelaksanaan amandemen sangat tepat," kata GKR Hemas, demikian siaran pers dari DPD.
Pada kesempatan yang sama, GKR Hemas menyatakan, DPD mendorong seluruh proses menuju amandemen ke-5 tersebut dapat berjalan dengan baik.
"Sesuai dengan pernyataan Ketua MPR, Bapak Zulkifli Hasan, amandemen itu terbatas pada perlunya haluan negara yang bersifat komprehensif, yakni berisi pembangunan jangka panjang dalam bidang sosial budaya, politik, pertahanan, Pancasila, serta bidang lainnya, dan penguatan peran DPD RI, kami sangat sepakat," katanya.
Menurut Hemas, DPD sejak awal memandang dan mendukung penuh dihidupkan kembali sistem perencanaan pembangunan semacam GBHN.
"Bila mau ditarik lebih jauh, proses amandemen ke-5 UUD 1945 ini telah dimulai oleh usulan DPD RI ke MPR RI periode 2004-2009, yang kemudian dilanjutkan lebih intens pada periode 2009-2014. Jadi, Amandemen ke-5 UUD 1945 ini merupakan keniscayaan yang telah berproses secara matang," tutur Hemas.
Langkah lanjut yang akan dilakukan DPD, menurut Hemas, ialah mengawal agar proses selanjutnya berjalan dengan baik dan benar, hingga tujuan utama amandemen berupa penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia dapat terwujud sesuai cita-cita Reformasi dan demokrasi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud serius memperjuangkan hak angket agar bergulir di DPR
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaAngka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca Selengkapnya