Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

GKR Hemas dukung penguatan DPD melalui amandemen terbatas

GKR Hemas dukung penguatan DPD melalui amandemen terbatas GKR Hemas dan PRT Yogyakarta. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), GKR Hemas mendukung penuh rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 dalam Rapat Paripurna MPR yang akan digelar September 2017. Hal itu disampaikan Hemas saat bertemu langsung dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung MPR, Jakarta, Selasa (19/7) siang.

Dikatakan GKR Hemas, langkah menuju amandemen ke-5 UUD 1945 telah bergulir sejak MPR membentuk Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) pada periode 2014-2019 ini. Pembentukan LKK tersebut merupakan kelanjutan dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, yang dihasilkan Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Tim KSKI).

"Proses menuju Amandemen ke-5 UUD 1945 telah berjalan cukup lama dan komprehensif. LKK pun telah menghasilkan berbagai kajian penting. Karena itu, pernyataan Ketua MPR RI mengenai jadwal pelaksanaan amandemen sangat tepat," kata GKR Hemas, demikian siaran pers dari DPD.

Pada kesempatan yang sama, GKR Hemas menyatakan, DPD mendorong seluruh proses menuju amandemen ke-5 tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Sesuai dengan pernyataan Ketua MPR, Bapak Zulkifli Hasan, amandemen itu terbatas pada perlunya haluan negara yang bersifat komprehensif, yakni berisi pembangunan jangka panjang dalam bidang sosial budaya, politik, pertahanan, Pancasila, serta bidang lainnya, dan penguatan peran DPD RI, kami sangat sepakat," katanya.

Menurut Hemas, DPD sejak awal memandang dan mendukung penuh dihidupkan kembali sistem perencanaan pembangunan semacam GBHN.

"Bila mau ditarik lebih jauh, proses amandemen ke-5 UUD 1945 ini telah dimulai oleh usulan DPD RI ke MPR RI periode 2004-2009, yang kemudian dilanjutkan lebih intens pada periode 2009-2014. Jadi, Amandemen ke-5 UUD 1945 ini merupakan keniscayaan yang telah berproses secara matang," tutur Hemas.

Langkah lanjut yang akan dilakukan DPD, menurut Hemas, ialah mengawal agar proses selanjutnya berjalan dengan baik dan benar, hingga tujuan utama amandemen berupa penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia dapat terwujud sesuai cita-cita Reformasi dan demokrasi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP