Giliran Ketua MPR Zulkifli Hasan digoyang ke MKD
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena muncul di jumpa pers bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. MKD pun sedang memproses laporan terhadap kedua pimpinan DPR itu.
Kasus keduanya belum tuntas, kini giliran Ketua MPR Zulkifli Hasan yang digoyang ke MKD. Anggota Presidium Kaukus Indonesia Hebat, Syarief Hidayatullah, melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran itu diduga dilakukan saat Zulkifli bertemu pengusaha China dalam Forum China Minsheng Investment Corp dan Maspion Group saat kunjungan kerja ke Beijing, RRC pada 18 September lalu.
"Tentu saja agenda ini sudah melenceng mengingat Ketua MPR tak selayaknya memiliki peran seperti Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus keliling keluar negeri untuk menarik minta investor," kata Syarief seusai menyampaikan laporannya ke MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
Dia mengakui memang saat ini Indonesia membutuhkan banyak investasi untuk mendorong perekonomian yang lesu. Namun, dia mengecam kedatangan Zulkifli Hasan ke China karena telah keluar dari tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Ketua MPR.
"Sebagai Ketua MPR yang juga selaku anggota Fraksi PAN agenda itu di luar jadwal mengingat bukan tugas MPR untuk bicara investasi," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya