Gerindra tolak revisi UU KPK: Apalagi yang harus dipercaya?
Merdeka.com - Fraksi Gerindra menolak tegas revisi UU KPK dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak Nasional (Tax Amnesty) masuk dalam Program Legislasi 2015. Menurut Gerindra, situasi pemerintahan saat ini sedang tidak kondusif.
"Saat ini kita membicarakan revisi undang-undang KPK, padahal kita tahu kondisi tidak kondusif sekarang. Begitu juga dengan RUU pajak, kita didorong dan ikut membuat undang-undang pengampunan pajak ini," kata anggota Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Menurutnya, 2 RUU yang didorong DPR dalam forum paripurna itu tidak dipaksakan untuk menjadi prolegnas 2015.
"Sebaik 2 RUU ini tidak bisa dipaksakan jadi Prolegnas 2015. Sebaiknya kita pikirkan matang," jelas pria yang juga anggota Komisi III DPR ini.
Ditambahkan rekannya se-fraksi, Sodik Mujahid, rapat paripurna hari ini seperti pembodohan karena pengajuan prolegnas yang diajukan coba melemahkan KPK.
"Selain KPK dilemahkan, para pajak akan diampuni, apalagi yang harus dipercaya? Sudah, bodoh," ujar Sodik dengan nada meninggi.
"Kami menolak pelemahan undang-undang KPK dan meminta pengampunan Undang-undang pajak dibatalkan," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya