Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra tegaskan hak angket cuma cari kesalahan Ahok

Gerindra tegaskan hak angket cuma cari kesalahan Ahok Mediasi Ahok dan DPRD DKI. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menegaskan tidak akan menjadikan hak angket sebagai akses untuk melakukan pemakzulan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun, jika panitia angket menemukan adanya kekeliruan maka tetap harus ditindaklanjuti.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni mengatakan, tidak akan merekomendasikan pemakzulan. Kalaupun ditemukan pelanggaran maladministrasi dan etika tetap harus dibahas dalam rapat paripurna.

"Kami tidak merekomendasikan pemakzulan. Kami kan hanya mencari temuan-temuan apa yang menjadi pelanggaran. Kalau memang ada pelanggaran, bisa kami laporkan," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/3).

Dia menambahkan, dalam rapat paripurna tersebut, semua fraksi memiliki hak yang sama untuk menyatakan pendapat. Untuk itu partainya akan membahas dengan anggota setelah mendengar laporan dari panitia angket.

"Setelah hasil angket diumumkan. Kami akan kumpul semua. Setiap fraksi kan mengemukakan pendapat. Tentu tidak bisa sama dengan fraksi lain-lain," tutup Ghoni.

Sebelumnya, Panitia angket DPRD DKI Jakarta berencana untuk melakukan rapat paripurna dengan seluruh anggota dewan. Tujuannya untuk memaparkan hasil penyelidikan mereka terhadap pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua panitia angket Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, sejauh ini penyelidikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah selesai. Kini pihaknya hanya tinggal meminta pertimbangan tim ahli.

"Dugaan dan temuan-temuan sudah selesai, Rabu (25/3) kami panggil tim ahli. Kami (26/3) kami panggil tim ahli. Jumat (27/3) juga sama tim ahli. Mudah-mudahan Rabu (1/4) depan paripurna," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/3).

Politisi Hanura ini menambahkan, tim ahli yang dipanggil akan menguasai tentang hukum tata negara, pemerintahan dan etika seorang pejabat. Dan ini memerlukan kajian atas temuan penyelidikan.

"Jadi Senin (30/3) bisa bahas kesimpulan dan Selasa (31/3) Rapat Pimpinan," ujarnya.

Mengenai rencana pemanggilan Basuki atau akrab disapa Ahok, Ongen menegaskan hal itu tidak perlu dilakukan. Karena selanjutnya akan diserahkan kepada Rapat Paripurna.

"Diserahkan ke pimpinan. Nanti keputusan paripurna (soal hukum). Nggak ada pemanggilan Ahok. Kan udah ada saksi cukup," tutupnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP