Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal Nyaleg Perindo, Pengacara 'Artis' Ini Akan Daftar Cawalkot Solo

Gagal Nyaleg Perindo, Pengacara 'Artis' Ini Akan Daftar Cawalkot Solo Pengacara KRAT Henry Indraguna. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Henry Indraguna, pengacara yang sering menangani masalah hukum artis ikut mendaftarkan diri menjadi bakal calon wali kota Solo di Pilkada 2020. Henry sebelumnya pernah menjadi caleg Jateng dari Perindo ini mendatangi Kantor KPU Solo, Sumber, Banjarsari untuk menanyakan mekanisme pendaftaran calon wali kota melalui jalur independen.

"Maksud dan tujuan saya kesini untuk menanyakan bagaimana persyaratan untuk maju menjadi cawalkot melalui jalur independen. Persyaratan-persyaratannya yang harus kami penuhi atau mungkin ada ketentuan lainnya yang harus kami tempuh," ujar Henry, Jumat (11/10).

Selain itu, lanjut Henry, dia juga menanyakan mengenai tahapan yang harus dilalui. Dengan demikian ia bisa mempersiapkan diri sebelum pendaftaran dibuka. Ia juga menanyakan terkait pengambilan formulir pendaftaran.

"Kalau hari ini bisa mengambil formulir maka kami sekaligus juga akan mengambil. Tetapi kalau belum nanti saya akan datang lagi untuk mengambil formulir," katanya.

Kepada Henry, Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menyampaikan, bahwa sesuai tahapan dalam PKPU, persyaratan dokumen untuk calon perseorangan atau independen baru dimulai pada 11 Desember sampai 5 Maret 2020 mendatang.

"KPU RI sudah memberikan pedoman KPU Provinsi maupun kota. Kalau ada yang ingin mengetahui syarat perseorangan melalui Surat Edaran (SE) 1917. Syarat dukungan surat pernyataan dilampiri FC KTP elektronik," jelasnya.

Untuk Kota Solo, dikatakannya, calon independen harus mampu mengumpulkan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir yakni 421.999. Sehingga calon independen harus mengumpulkan KTP sebanyak 35.870 dengan dilampiri surat pernyataan per orang.

"Minimal jumlah itu didapatkan dari tiga kecamatan yang ada di solo. Kalau hanya bisa mengumpulkan KTP saja juga akan dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS," urainya.

Dengan persyaratan tersebut, Henry yakin akan bisa memenuhi. Mengingat ia juga mempunyai pengalaman sebagai caleg DPR RI Dapil V, di mana Kota Solo termasuk di dalamnya. Namun sayangnya Henry hingga saat ini belum mempunyai pasangan sebagai bakal calon wakil wali kota yang juga menjadi persyaratan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pesan Khusus Ketum Muhammadiyah untuk Prabowo-Gibran Usai Terpilih Jadi Presiden
Pesan Khusus Ketum Muhammadiyah untuk Prabowo-Gibran Usai Terpilih Jadi Presiden

KPU sebelumnya menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya