Fraksi NasDem di DPR Tolak Revisi UU BUMN, Ini Alasannya
Merdeka.com - Ketua Fraksi NasDem di DPR Ahmad HM Ali menilai Revisi Undang-Undang BUMN tidak saja menabrak norma hukum secara yuridis di satu sisi. Tetapi, kata dia, juga potensial mematikan gerak dinamis BUMN secara bisnis di sisi lain.
Bahkan indikasi masuknya agenda dan kepentingan politik subjektif juga terasa sangat kental. "Sejatinya Fraksi Nasdem dapat memahami nilai penting revisi UU BUMN untuk menyesuaikan kembali sejumlah hal strategis dalam kinerja, postur dan kinerja BUMN. Tetapi dalam perjalanannya, NasDem menilai bahwa DPR sudah terlalu jauh melenceng dari semangat awal RUU BUMN itu diajukan," kata Ahmad, Selasa (11/12).
Menurutnya, ada sejumlah alasan mendasar dan krusial yang membuat Fraksi NasDem menyorot keras rancangan revisi UU BUMN. "Pertama, DPR sebagai lembaga representasi rakyat seharusnya lebih peka dan mengindahkan kritik publik atas kinerja DPR. Tidak saja soal kuantitas regulasi, tetapi terutama kualitas regulasi yang dihasilkan," tuturnya.
Dia melanjutkan, NasDem memandang sejumlah aturan yang diusulkan dalam RUU BUMN sudah terlalu jauh masuk pada domain eksekutif. Otomatis hal tersebut menabrak norma hukum yang berlaku sehingga potensial di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Ujung-ujungnya, publik akan makin meragukan kredibilitas DPR sebagai inisiator RUU ini karena lagi-lagi menghasilkan UU yang tidak berkualitas," katanya.
Ahmad Ali mencontohkan tentang kewenangan DPR dalam ikut menentukan keputusan terkait aksi korporasi BUMN. Aksi korporasi seperti yang sejatinya merupakan kalkulasi bisnis rasional harus mendapat persetujuan DPR, dan setelahnya baru dapat dibuat menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Padahal dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, DPR tak berwenang dalam hal pembentukan peraturan pemerintah. "Kewenangan DPR yang terlampau besar dalam urusan BUMN ini membawa komplikasi yang ruwet, dimana perkara yang murni bisnis menjadi perkara politik," katanya.
Di sisi lain, besarnya kewenangan DPR yang berdampak pada pergeseran urusan bisnis menjadi perkara politis ini otomatis akan menjerat langkah BUMN sendiri untuk bergerak lebih dinamis dalam kinerjanya sebagai korporasi. Ekspansi bisnis, bahkan oleh anak-anak perusahaan BUMN sendiri, akan terinterupsi oleh perdebatan politis di DPR.
Selain itu, besarnya kewenangan DPR tersebut juga membawa komplikasi tersendiri kepada DPR. Karena pengertian BUMN dalam RUU tersebut adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara, baik melalui penyertaan langsung dan tak langsung, berasal dari APBN maupun non-APBN, maka perusahaan yang berstatus anak perusahaan BUMN akan beralih menjadi BUMN.
"Bisa dibayangkan, besarnya kewenangan DPR dalam kondisi peralihan status anak-anak perusahaan BUMN yang berubah menjadi BUMN yang jumlahnya ratusan itu. DPR sedang buat jebakan untuk dirinya sendiri jika DPR memiliki kewenangan untuk memilih dewan direksi dan komisaris untuk BUMN yang jumlahnya ratusan itu," katanya.
"Bisa-bisa DPR akan habis waktunya hanya untuk memilih dan menentukan direksi dan komisaris BUMN saja," imbuhnya.
Ahmad Ali menambahkan, pergeseran urusan bisnis menjadi urusan politik juga membuka peluang terjadinya aksi berburu rente (rent seeking), yang berdampak pada BUMN kembali menjadi sapi perah seperti di masa-masa sebelumnya.
"Jadi, atas dasar itu dan terutama menyelamatkan marwah DPR sendiri sebagai lembaga, Fraksi NasDem dengan tegas menolak RUU BUMN," tukas Ahmad Ali.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
Baca SelengkapnyaTerima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran
Surya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT
NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaNasDem ke Demokrat yang Terus Desak Anies Ungkap Nama Cawapres: Tak akan Lari Gunung Dikejar
NasDem tak masalah jika Demokrat hengkang dari koalisi pengusung Anies.
Baca SelengkapnyaTak Interupsi Saat Paripurna DPR, NasDem Tegaskan Konkret Siapkan Laporan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu
NasDem sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi untuk menggulirkan hak angket.
Baca SelengkapnyaNasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap Ada: Itu Bagian dari Seleksi Alami
Sekjen NasDem menilai ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.
Baca Selengkapnya