Fraksi Hanura di MKD rekomendasikan Setnov dicopot dari ketua DPR
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding memberikan pandangannya dalam sidang kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto. Sudding mengatakan, Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik ringan terkait pertemuannya dengan pengusaha minyak dan gas, Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni di Hotel Rizt Charlton, Jakarta.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan saudara Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik sedang dengan sanksi memberhentikan teradu dari jabatan Ketua DPR RI," kata Sudding.
Sudding mengatakan, keputusannya ini berdasarkan beberapa pertimbangan seperti mendengarkan keterangan keterangan saksi, rekaman serta keterangan ahli. Sudding menegaskan mengenai keabsahan rekaman yang sempat dipersoalkan tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah diperdengarkan.
Dengan pendangan Sudding ini sudah ada 15 pendapat yang dikemukakan anggota MKD. Sembilan anggota merekomendasikan Setya Novanto diberikan sanksi sedang, sementara enam anggota merekomendasikan sanksi berat dengan meminta pembantukan panel ad hoc.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya