Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri usul agar Pansus Angket KPK undang Megawati Soekarnoputri

Fahri usul agar Pansus Angket KPK undang Megawati Soekarnoputri Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengusulkan agar pihak-pihak yang ikut dalam pembentukan Undang-Undang KPK seperti Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri turut diundang oleh Pansus Hak Angket KPK. Karena, lanjut Fahri, UU KPK terbentuk saat pemerintahan Megawati.

"Yang menandatanganinya sebagai UU adalah Presiden Megawati, dia masih hidup," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Fahri melanjutkan, pihak-pihak lainnya adalah mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, perwakilan tim pemerintah Romli Atmasasmita, dan perwakilan tim DPR Panda Nababan.

"Ini adalah orang-orang yang tahu betul waktu KPK dibuat dulu apa nuansanya dan kenapa jadi kayak begini," jelas Fahri.

Fahri mencontohkan, mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang kini menjadi operasi inti KPK. Dalam ketentuan hukum pidana, kata dia, 'tangkap tangan' merupakan aksi spontan.

"Itu adalah peristiwa spontan. Kalau intip, operasi intelijen namanya. Sementara dalam hukum, terutama hukum pemberantasan korupsi tidak ada operasi intelijen," kata Fahri.

Hari ini, Pansus angket KPK berencana mengundang sejumlah pihak terkait. Pihak pertama yang ingin dihadirkan Pansus adalah mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP