Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri soal Arcandra: UU belum memperbolehkan dwi kewarganegaraan

Fahri soal Arcandra: UU belum memperbolehkan dwi kewarganegaraan Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Status Menteri ESDM Arcandra Tahar tengah menjadi polemik sebab memiliki berkewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Bahkan, Menkum HAM Yasonna H Laoly mengakui Arcandra punya paspor Amerika meski telah dikembalikan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan apabila Arcandra memiliki status kewarganegaraan ganda maka dia otomatis telah melanggar undang-undang. Sebab, hingga saat ini, belum ada aturan yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan.

"UU memang belum membolehkan dwi kewarganegaraan. UU kita mengatur di UU imigrasi yang baru mengatur tentang penduduk sementara istilahnya," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).

Sejauh ini, dijelaskannya, Indonesia baru menerapkan sistem permanent resident, yakni seseorang diperbolehkan untuk berada tanpa batas dalam suatu negara yang ia atau bukan warga negara dia. Seseorang dengan status tersebut dikenal sebagai penduduk tetap.

"Yaitu orang yang punya hubungan kekeluargaan dengan orang Indonesia untuk memudahkan mereka berkomunikasi dengan keluarganya di sini diberikan status semacam permanent resident oleh Indonesia kepada dia," jelasnya.

Aturan tersebut, menunjukkan Indonesia tidak mentolerir kewarganegaraan ganda. Hanya saja, aturan penduduk sementara itu dibuat agar warga asing yang menikah dengan WNI lebih mudah berkomunikasi.

"Karena masing-masing negara dalam keyakinan kita punya sumpah konstitusionalnya yang oleh bangsa indonesia tidak ditolerir, kalau anda loyal pada konstitusi indonesia anda juga loyal pada konstitusi negara lain. Negara kita tidak mentolerir itu," tegas dia.

"Khusus perkawinan campuran dan sebagainya itu sudah diatur bahwa ada keringanan mereka untuk menjadi semacam permanent resident bagi mereka yang ingin berhubungan dengan keluarga di Indonesia," tambah Fahri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP