Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri soal Arcandra: UU belum memperbolehkan dwi kewarganegaraan

Fahri soal Arcandra: UU belum memperbolehkan dwi kewarganegaraan Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Status Menteri ESDM Arcandra Tahar tengah menjadi polemik sebab memiliki berkewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Bahkan, Menkum HAM Yasonna H Laoly mengakui Arcandra punya paspor Amerika meski telah dikembalikan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan apabila Arcandra memiliki status kewarganegaraan ganda maka dia otomatis telah melanggar undang-undang. Sebab, hingga saat ini, belum ada aturan yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan.

"UU memang belum membolehkan dwi kewarganegaraan. UU kita mengatur di UU imigrasi yang baru mengatur tentang penduduk sementara istilahnya," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).

Sejauh ini, dijelaskannya, Indonesia baru menerapkan sistem permanent resident, yakni seseorang diperbolehkan untuk berada tanpa batas dalam suatu negara yang ia atau bukan warga negara dia. Seseorang dengan status tersebut dikenal sebagai penduduk tetap.

"Yaitu orang yang punya hubungan kekeluargaan dengan orang Indonesia untuk memudahkan mereka berkomunikasi dengan keluarganya di sini diberikan status semacam permanent resident oleh Indonesia kepada dia," jelasnya.

Aturan tersebut, menunjukkan Indonesia tidak mentolerir kewarganegaraan ganda. Hanya saja, aturan penduduk sementara itu dibuat agar warga asing yang menikah dengan WNI lebih mudah berkomunikasi.

"Karena masing-masing negara dalam keyakinan kita punya sumpah konstitusionalnya yang oleh bangsa indonesia tidak ditolerir, kalau anda loyal pada konstitusi indonesia anda juga loyal pada konstitusi negara lain. Negara kita tidak mentolerir itu," tegas dia.

"Khusus perkawinan campuran dan sebagainya itu sudah diatur bahwa ada keringanan mereka untuk menjadi semacam permanent resident bagi mereka yang ingin berhubungan dengan keluarga di Indonesia," tambah Fahri.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Inilah beberapa Fakta Unik tentang Asri Welas yang Terbukti sebagai Keturunan Pahlawan Nasional Indonesia.

Inilah beberapa Fakta Unik tentang Asri Welas yang Terbukti sebagai Keturunan Pahlawan Nasional Indonesia.

Inilah Fakta Unik Asri Welas, Masih Ada Keturunan dari Pangeran Diponegoro. Yuk, Intip Faktanya!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket

Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket

Waketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.

Baca Selengkapnya
Adi Prayitno: Kalau Anies Menang, Sangat Mungkin Ormas yang Dibubarkan Dipulihkan Kembali

Adi Prayitno: Kalau Anies Menang, Sangat Mungkin Ormas yang Dibubarkan Dipulihkan Kembali

Adi menilai, bisa saja nantinya AMIN memulihkan status FPI yang sempat dibubarkan

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya