Fahri sebut aktor bailout Century hampir terungkap saat ditangani Polri
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta KPK melanjutkan proses hukum kasus bailout Bank Century. Kerugian negara akibat dana talangan ini dinilai mencapai Rp 6,7 triliun.
Wakil ketua DPR, Fahri Hamzah menilai, KPK sudah tidak layak lagi untuk melanjutkan kasus yang kerap menyeret mantan Wapres Boediono tersebut. Dia ingin, kasus ini sebaiknya diambil alih oleh Mabes Polri.
"Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK, sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini," kata Fahri dalam pesan singkat, Kamis (12/4).
Pada dasarnya, kata Fahri, di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan. Menurut dia, salah satu penyebab kasus Century tidak diproses oleh KPK karena pimpinan KPK ada yang menjadi lawyer LPS, sebagai pihak bertanggungjawab dalam pencairan bailout (Century).
"Dulu saat kabareskrimnya Susno Duadji kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya, tetapi kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus angket. Dan pansus ini menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian diserahkan ke KPK, tapi kemudian tidak diproses," tutur Fahri.
Karena itu, Fahri menilai, lebih baik jangan diberikan ke KPK. Sebab pasti ini tidak akan diproses karena sudah terbukti toh kasus ini yang sudah hampir 10 tahun umurnya, tapi tidak dijalankan KPK.
"Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duadji," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya