Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah siap jadi pengusul Pansus Makar

Fahri Hamzah siap jadi pengusul Pansus Makar Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Anggota Komisi III fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw menyarankan dibentuk Panitia Khusus untuk menelusuri kejanggalan kasus makar yang melibatkan sejumlah aktivis. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku bersedia menjadi pengusul pembentukan pansus makar.

"Kalau pansus itu merupakan usulan anggota, silakan saja. Saya sendiri mau menjadi pengusul. Kalau pansus itu dibenntuk," kata Fahri di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).

Menurutnya, dalam negara demokrasi, tidak sepatutnya polisi mengadili warga negara yang berpikir kritis terhadap permasalahan bangsa. Seperti yang dilakukan Rachmawati dan kawan-kawan.

"Menurut saya ini mulai berjalan pengadilan terhadap pikiran dan ini enggak baik untuk negara demokrasi. Demokrasi tdak mengadili pikiran, negara demokrasi itu mengadili penjahat, bukan orang yang berpikir dan berpendapat," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang menjadi tersangka dugaan makar terhadap Presiden Joko Widodo mendatangi Komplek MRP/DPR kemarin. Para aktivis itu diantaranya Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang. Rachamawati cs mengadukan tudingan makar yang dituduhkan ke pimpinan DPR.

Rachmawati mengatakan pasal tuduhan makar terhadap sejumlah aktivis ini telah direkayasa dan cenderung ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dan Polri. Dia membantah jika pihaknya akan melakukan praktik makar terhadap Jokowi.

"Saya sudah melihat ini by desain ini akan justru digambar gemborkan persatuan akan pecah belah. Golongan agama dikatakan kelompok radikal terorisme dan kelompok nasionalis dikatakan makar," ujarnya.

Rachmawati dan para aktivis merasa difitnah karena mereka hanya ingin menyampaikan petisi agar UUD 1945 dikembalikan melalui MPR/DPR melalui aksi damai pada 2 Desember 2016. Sebab, targetan aksi agar UUD 1945 dikembalikan menjadi pedoman negara itu hanya bisa terealisasi lewat kewenangan MPR. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP