Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah: Saya dioperasi supaya enggak jadi kader dalam tempo singkat

Fahri Hamzah: Saya dioperasi supaya enggak jadi kader dalam tempo singkat Fahri Hamzah dipanggil Polda Metro Jaya. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, masih sakit hati dengan pemecatannya dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Sebab, Fahri mengaku mendapatkan surat pemecatan itu dari seseorang pekerjaan Office Boy (OB), diduga dikirim Sohibul Iman.

"Kalau saya kan benar-benar dioperasi supaya segera enggak jadi kader dalam tempo yang sangat singkat. Dipecatnya hari minggu surat pemecatan diantar oleh OB (Office Boy) sore-sore ke rumah, masa enggak menghormati orang gitu," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3).

Menurutnya, pemecatan itu sangatlah beda dari salah satu politisi senior PKS dari jabatan struktural partai. Saat itu, katanya, pimpinan partai memberikan langsung surat pemecatan tersebut. Namun, di kepimpinan yang dipegang Sohibul Iman, proses pemecatannya tak dilakukan secara manusiawi.

"Waktu dulu ada senior PKS dipecat, ketua DPW-nya yang antarin surat dan sambil nangis di depannya. Saya diantar oleh OB sore-sore. Mana ada itikad baik kalau begitu. Saya kan bukan kader kemarin sore," katanya.

Lebih lanjut perihal laporannya, Fahri mengaku sebagai bentuk pelajaran bagi pimpinan partai manapun untuk tetap menghargai kader-kadernya. Bahkan, dia meminta PKS juga belajar dari kasus Sohibul Iman.

"Ini adalah pelajaran bagi kita, terutama pimpinan PKS menyadari bahwa kesalahan sohibul ini adalah pelajaran penting agar PKS berbenah diri. Tidak boleh sembarang orang pimpin partai," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/) lalu. Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul Iman yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan juga pembangkang.

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP