Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah: Pergantian pimpinan dewan lewat paripurna, bisa voting

Fahri Hamzah: Pergantian pimpinan dewan lewat paripurna, bisa voting Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan interupsi dalam paripurna penutupan masa sidang DPR. PKS mempertanyakan alasan pimpinan DPR tak juga memproses pergantian Fahri Hamzah dari Wakil Ketua DPR kepada Ledia Hanifa. Padahal, proses pergantian merupakan hak penuh dari Fraksi PKS.

Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah yang dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan PKS mengatakan, ada anggota dewan yang tak paham mekanisme DPR. Maka dari itu, dia tak heran jika ada yang interupsi dalam sidang paripurna agar dirinya yang dipecat PKS segera didepak DPR.

"A‎da yang tidak paham proses pergantian dewan, kalau dia tidak mengundurkan diri maka harus ada persetujuan paripurna, harus ada voting. Jauh sebelum voting itu harus ada proses di pimpinan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4).

Menurut Fahri, dalam UU MD3 dikatakan kalau penarikan kader partai yang menjadi pimpinan DPR, namun ada gugatan hukum, maka proses tersebut harus berhenti sementara. Menurutnya, ada syarat berlapis untuk mendesaknya dari pimpinan DPR.

"Mudah-mudahan ini diikuti sementara karena itu tahapan yang ada. Sabar saja. Kata kuncinya sabarlah karena ini semua sedang proses," tuturnya.

‎Fahri saat ini mengaku ingin fokus menjalankan tugas sebagai pimpinan. Sebab, dia memandang setelah masa reses 16 Mei mendatang, DPR akan dipadati berbagai agenda yang sebelumnya menumpuk.

"Kalau dianggap tidak ada perdamaian, ya masuk dalam persidangan. Persidangan itu harus kita terima sebagai mekanisme menyelesaikan sengketa dan konflik," pungkasnya.

Sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 penutupan masa persidangan IV, tahun sidang 2015-2016‎, diwarnai interupsi. Hal tersebut berkaitan dengan belum dicopotnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari DPR. Padahal PKS telah memecatnya dari seluruh jenjang keanggotaan partai.

"Pelantikan pimpinan DPR baru, dari saudara Fahri Hamzah ke saudari Ledia Hanifa. Pimpinan terhormat, ada dua keputusan AKD, pimpunan tidak boleh menahan-nahan pertama keputusan fraksi," kata Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Ansory Siregar ‎dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4).

PKS berharap agar Fahri segera diganti dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia. Bahkan pergantian tersebut diminta tanpa menunggu ada putusan inkrah dalam gugatan Fahri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini pimpinan hanya melanjutkannya dan untuk itu pimpinan ini tidak ada menunggu gugatan lainnya, kalau anggota baru bisa menunggu gugatan, tapi ini hak fraksi pimpinan, jadi saya kira tadi hari ini sudah ada pelantikan itu," tuturnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP