Fahri Hamzah nilai pencekalan Setnov salahi prosedur dan etika
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pencekalan yang dilakukan Dirjen Keimigrasian atas permintaan KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto salah dari segi prosedur dan etika. Secara prosedur, keputusan pencekalan bertentangan putusan MK yang menganulir UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Apalagi, kata dia, saat ini Setnov masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk pada tahap pro justicia. Kemudian soal etika, Setnov dianggap selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan korupsi e-KTP.
"Apa yang dilakukan oleh Direktorat Imigrasi itu tidak saja salah secara prosedural, tapi juga salah secara etika. Karena Pak Novanto tidak pernah mempersulit proses penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum selama ini," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Untuk itu lah, Fraksi Partai Golkar di DPR mengirimkan nota protes atas pencekalan Setnov ke pimpinan DPR. Pimpinan pun meneruskan surat tersebut melalui rapat Badan Musyarawarah (Bamus) tadi malam.
Hasilnya, surat protes dari Fraksi Golkar menjadi sikap dari DPR setelah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi. Surat tersebut rencananya akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo hari ini. Isi dari surat itu adalah meminta Jokowi membatalkan pencekalan Setnov melalui Dirjen Keimigrasian.
"Kita juga meminta kepada presiden juga teliti dan mengamanatkan ketelitian terhadap pejabat di bawahnya," tegasnya.
Menurut Fahri, pencekalan itu tidak bisa dilakukan jika melanggar hukum. DPR meminta Dirjen Imigrasi membaca dengan teliti isi UU soal Keimigrasian. Dia tidak ingin keputusan pencekalan hanya sebagai pencitraan saja.
"Kalau sekadar untuk pencitraan harus melihat Undang-Undang. Jangan memihak opini atau perasaan tidak enak atau ingin populer tapi harus membaca UU, harus membaca pasal," ujar Fahri.
Pencekalan untuk tidak pergi keluar negeri selama 6 bulan itu dinilainya dapat mengganggu tugas dan kinerja Setnov sebagai Ketua DPR.
"Apalagi karena ini terkait lembaga negara. Keberadaan Ketua DPR tentu kita tahu dalam struktur ketatanegaraan kita adalah posisi penting yang akan bisa mengganggu proses kita melaksanakan proses kita bernegara ini," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya