Fahri Hamzah minta penyadap rekaman 'Papa Minta Saham' dihukum
Merdeka.com - Permohonan uji materi pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b yang mengatur tentang penyadapan dalam Undang-undang ITE yang diajukan Setya Novanto akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengapresiasi keputusan MK yang menyebut alat bukti tidak bisa dikumpulkan secara ilegal.
Selain itu, dengan putusan itu juga rekaman pertemuan Setnov dengan Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak izin Freeport, rekaman tersebut dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak dapat lagi diproses.
"Sekarang alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap selama ini bahwa ilegal gathering of information adalah ilegal. Informasi yang di dapatkan dengan ilegal activity adalah ilegal. Dan ini dibuktikan oleh MK jadi clear itu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).
Fahri menyebut pihak yang merekam pembicaraan tersebut pasti akan mendapatkan hukuman. Hal itu dikarenakan perekam bukan berasal dari unsur penegak hukum atau intelijen.
"Ini kita belum tahu karena kalau orang melakukan tindakan ilegal pasti ada akibat hukumnya. Enggak mungkin aman-aman saja," tegasnya.
"Saya kira mesti ada urusannya itu orang yang kumpulkan informasi ilegal kayak begini dia bukan intelejen bukan penegak hukum itu harusnya ya seperti orang mencuri," sambung Fahri.
Oleh karena itu, dia merasa perlunya dorongan agar perekam percakapan itu untuk ditindak. Fahri juga meminta agar Kejaksaan Agung segera menutup kasus 'Papa Minta Saham' karena telah diputuskan alat bukti yang ada ilegal.
"Harus dong (didorong) tapi itu kan semua ada di korban kita enggak tahu korban mau nuntut apa tidak. Itu urusan korban meskipun sudah jadi hukum terbuka. Akibat hukum tentu ada di hari ke depan," tutup Fahri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya